Seram! Harimau Tiba-tiba Lompat ke Motor Agus di Mengkapan Siak
kabarmelayu.com,SIAK Seorang pekerja sawit di Desa Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, mengalami kejadian menyeramkan. Ketika
Peristiwa
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan tersangka ditangkap tim gabungan Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis setelah polisi menerima informasi adanya rencana transaksi narkoba di wilayah Kota Pekanbaru.
"Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku di wilayah perbatasan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Pelalawan," kata Kombes Putu, Ahad (31/5/2026).
Baca Juga:
Ia menjelaskan saat dilakukan penyisiran sekitar pukul 15.00 WIB, petugas menemukan tersangka yang dicurigai membawa narkotika. Namun saat akan diamankan, tersangka sempat berupaya melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap petugas.
Dari hasil penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik tersangka yang dilakukan disaksikan warga, polisi menemukan delapan bungkus plastik besar berisi etomidate cair dalam bentuk cartridge sebanyak 300 bungkus dengan berbagai varian serta satu bungkus plastik besar berisi pil ekstasi.
Baca Juga:
Barang bukti pil ekstasi tersebut terdiri atas 397 butir berlogo Heineken warna pink dan 536 butir berlogo TikTok warna hijau.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit telepon genggam warna hitam yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
Saat dilakukan interogasi, tersangka B mengaku di perintahkan dari seseorang berinisal HM yang berada di aceh untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Jakarta.
"Tersangka HM kami tangkap di Aceh, HM merupakan pengendali yang memerintahkan B untuk menjemput dan mengantar barang haram tersebut ke Jakarta sembari menunggu perintah selanjutnya," jelas Kombes Putu.
Polda Riau masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk asal barang haram yang dibawa tersangka.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua tersangka terancam pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b KUHP penyesuaian Pidana Jo Pasal 119 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun sampai dengan 20 tahun penjara," tutup Kombes Putu.
kabarmelayu.com,SIAK Seorang pekerja sawit di Desa Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, mengalami kejadian menyeramkan. Ketika
Peristiwa
Perkuat Penyelenggaraan Statistik, Pemkab Siak Dievaluasi oleh Tim BPS Pusat
Pemerintahan
Polri Hadir Bersama Petani, Swasembada Pangan Semakin Nyata di Kandis
TNI/Polri
Satu unit mobil Toyota Kijang Kapsul terbakar saat mengisi BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Ja
Peristiwa
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman yang diwakili oleh Asisten III Setda Inhil, H. Fadillah menghadiri Malam
Pemerintahan
kabarmelayu.com.INHIL Dalam Kunjungannya di Kecamatan Tanah Merah, Bupati Indragiri Hilir H. Herman, SE, MT bersama Anggota DPRD dari Dapi
Pemerintahan
kabarmelayu.com,JAKARTA Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan komitmen menjaga kehormatan dan martabat profesi war
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau telah mengeluarkan maklumat tentang Pencegahan dan P
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Hujan deras yang mengguyur Kota Pekanbaru Senin (20/7/2026) sore mengakibatkan genangan air di sejumlah ruas jal
Peristiwa
kabarmelayu.comPEKANBARU Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau memburu pelaku penikaman terhadap seorang anggota polisi
Hukrim