Langkah Nyata, Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Bersama Petani Tabur Bibit Jagung di Lahan Produktif Seluas 15 Hektar
Langkah Nyata, Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Bersama Petani Tabur Bibit Jagung di Lahan Produktif Seluas 15 Hektar
Lingkungan
Dalam peristiwa tersebut, seorang karyawan perempuan menjadi korban aksi brutal pelaku yang tega menusuk korban puluhan kali sebelum membawa kabur uang perusahaan senilai sekitar Rp76 juta.
Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat personel Satreskrim Polres Pelalawan bersama Polsek Bandar Sei Kijang yang bergerak segera setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110.
Baca Juga:
"Begitu laporan masuk, tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, menganalisis rekaman CCTV, dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dalam waktu kurang dari 12 jam, identitas pelaku berhasil diketahui dan yang bersangkutan dapat diamankan," kata Kompol Asep, Jumat (19/6/2026).
Ia menjelaskan, tersangka yang diamankan berinisial JA (27). Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah merencanakan aksinya dengan terlebih dahulu mengamati kondisi kantor dan memastikan korban berada seorang diri di lokasi.
Baca Juga:
"Ini merupakan tindak pidana yang sangat serius karena tidak hanya menyasar harta benda, tetapi juga mengancam nyawa korban. Kami mengapresiasi respons cepat personel di lapangan sehingga pelaku dapat segera ditangkap dan barang bukti berhasil diamankan," ujarnya.
Wakapolres menambahkan, saat ini korban masih menjalani perawatan intensif akibat luka berat yang dideritanya. Polres Pelalawan berkomitmen memberikan pendampingan serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional hingga tuntas.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu korban yang bekerja sebagai admin sekaligus kasir berada seorang diri di kantor pencairan SPB TBS PT MPT.
Pelaku masuk ke dalam kantor dan meminta kunci brankas penyimpanan uang. Ketika korban menolak dan berteriak meminta pertolongan, pelaku langsung melakukan kekerasan secara brutal.
"Pelaku awalnya menggunakan gunting yang diambil dari meja kantor untuk mengancam korban. Karena korban melakukan perlawanan, pelaku kemudian memiting, menjatuhkan, menendang, menginjak kepala korban, dan menusuk korban berulang kali. Setelah gunting yang digunakan bengkok, pelaku mengambil obeng dan kembali melakukan penusukan," jelas AKP Bayu Ramadhan.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat dengan sekitar 22 luka tusuk pada bagian kepala, perut, dan pundak. Meski dalam kondisi kritis dan berlumuran darah, korban masih sempat mengirimkan pesan WhatsApp kepada rekannya untuk meminta pertolongan sebelum akhirnya dievakuasi ke rumah sakit.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membawa kabur uang tunai sekitar Rp76 juta dari dalam brankas kantor.
"Sebagian uang hasil kejahatan tersebut berhasil diamankan polisi saat penangkapan maupun dari lokasi penyimpanan di kediaman pelaku," ungkap AKP Bayu.
AKP Bayu mengatakan, tim berhasil menangkap tersangka pada Kamis (18/6/2026) dini hari saat berada dalam perjalanan menuju Bandar Sei Kijang.
Ketika hendak diberhentikan, pelaku berusaha melarikan diri dan membahayakan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang tunai puluhan juta rupiah yang merupakan sisa hasil kejahatan.
"Motif sementara yang kami peroleh dari hasil pemeriksaan adalah faktor ekonomi. Pelaku mengaku terlilit utang, termasuk utang pinjaman online, dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pribadi," ungkapnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa gunting, obeng, kipas angin yang digunakan saat melakukan kekerasan terhadap korban, sepeda motor yang digunakan pelaku, serta uang hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kompol Asep menegaskan, Polres Pelalawan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat.
"Ini menjadi bukti bahwa setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan kami tindak secara cepat, tegas, dan profesional. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan agar dapat segera ditangani," tutupnya.(beng)
Langkah Nyata, Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Bersama Petani Tabur Bibit Jagung di Lahan Produktif Seluas 15 Hektar
Lingkungan
kabarmelayu.com,SIAK Alunan kompang, syair Melayu, dan berbagai pertunjukan seni tradisi memenuhi Halaman Siak Bermadah dalam Festival Sen
Budaya
kabarmelayu.com,PEKANBARU Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke242 Kota Pekanbaru tidak hanya diwarnai dengan berbagai kegiatan hiburan. Pem
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Guna mematangkan persiapan Kafilah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menjelang MTQ ke 44 Provinsi Riau tahun 2026 ya
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Yuliantini, S. Sos., M. Si melepas peserta Fun Run Road to Riau Bhayangkara Run
Pemerintahan
kabarmelayu.com,LAMPUNG Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melakukan kunjungan ke Provinsi Lampung sekaligus menggelar ra
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Festival Kue Talam Ketan Durian sepanjang satu kilometer sempena Hari Jadi ke242 Pekanbaru yang digelar di area
Peristiwa
kabarmelayu.com,INTANJAYA Koops TNI Habema menyampaikan keprihatinan dan rasa duka atas insiden ledakan yang mengakibatkan tiga warga si
TNI/Polri
Oleh Rahmat Roes, S. Sos, M. APKEBERAGAMAN di lingkungan berpotensi memicu berbagai masalah sosial seperti diskriminasi, intoleransi, kesen
Opini
kabarmelayu.com,KAMPAR Kepala UPT Sekolah Dasar Negeri (SDN) 024 Tarai Bangun, Yunita Epi, S. Pd, menyerahkan langsung piala bagi para pem
Pendidikan