Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU
Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU
Hukrim
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut. "Tim gabungan melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya memutus mata rantai distribusi ini dengan menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan narkotika pada Selasa, 30 Juni 2026," ujar Putu, Jumat (24/7/2026).
Baca Juga:
Setelah berhasil mengamankan YY dan menyisir rumah kontrakan pertama, petugas melakukan interogasi intensif di lapangan. Berdasarkan pengakuan awal tersangka, polisi langsung mengembangkan penyelidikan ke lokasi kedua, yakni rumah kontrakan lain yang juga difungsikan sebagai tempat penyimpan cadangan barang haram tersebut.
Dari hasil penggeledahan menyeluruh di dua lokasi terpisah, petugas berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar. Barang bukti tersebut meliputi 4 kilogram sabu yang dikemas dalam empat bungkus besar, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi seberat 535 gram, 322 cartridge yang mengandung zat etomidate, serta 729 butir pil Happy Five.
Baca Juga:
YY bukanlah pemain baru dalam jaringan gelap ini, melainkan telah beroperasi selama lebih dari satu tahun. Dalam perannya sebagai kurir, YY bertugas menjemput, menyimpan, hingga mendistribusikan narkotika ke pihak-pihak berdasarkan instruksi langsung dari seorang bandar utama.
Bisnis haram yang dilakoni YY memberikan keuntungan materi yang tidak sedikit bagi tersangka.
"Dari pengakuan YY, ia sudah lebih dari setahun menjadi kurir narkoba. Hasil kejahatannya tersebut ia pergunakan untuk membeli sejumlah aset pribadi, seperti kendaraan roda empat dan sepeda motor," ungkap Kombes Pol Putu Yudha.
Polda Riau kini terus bergerak menelusuri jaringan di atas YY untuk menangkap sang pengendali utama. Selain menjerat tersangka dengan Undang-Undang Narkotika, penyidik menegaskan akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna memiskinkan dan menyita seluruh aset hasil kejahatan tersebut.
Sementara, YY beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU
Hukrim
Personel Polsek Kandis Bersama Petani Merawat Tanaman Jagung, Jaga Hingga Panen
Lingkungan
Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Polres Kampar berhasil menggerebek sebuah rumah
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Pernyataan Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Riau, Kombes Pol Mohamad Qori Oktohandoko di salah satu media si
Hukrim
kabarmelayu.com,SIAK Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Siak meminta kepolisian mengusut tuntas tindakan kekerasan terhadap wart
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Sukajadi, berhasil diringkus hanya da
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program strategis nasional dinilai belum berjalan o
Parlemen
Audiensi Kemenkes dengan Bupati Rohil Lakukan Intra Action Review KLB Malaria
Pemerintahan
Menaker SDM Jadi Kunci Indonesia Emas 2045
Pemerintahan