Sabtu, 03 Oktober 2026 WIB

Satreskrim Polres Pelalawan Ungkap Kasus Galian C Ilegal di Kerumutan

Redaksi - Selasa, 18 Agustus 2026 12:46 WIB
Satreskrim Polres Pelalawan Ungkap Kasus Galian C Ilegal di Kerumutan
Beng/KM
kabarmelayu.comPELALAWAN - Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan ilegal jenis Galian C di wilayah Kecamatan Kerumutan. Laporan Polisi teregister Nomor LP/A/20/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU (17/8/2026)

Peristiwa diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2026 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Expan, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Tersangka berinisial AP, 41 tahun, pekerjaan karyawan swasta, alamat RT 002 RW 001 Kelurahan Kerumutan Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan. Berdasarkan keterangan tersangka, aktivitas penambangan tanah urug tersebut sudah berlangsung kurang lebih 1 bulan dan tidak memiliki izin dari Pemerintah Pusat.

Baca Juga:

Perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 35 Jo Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dari lokasi petugas mengamankan 1 unit alat berat Excavator merk Komatsu PC200 warna kuning sebagai barang bukti.

Baca Juga:

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi S.T.K, S.I.K, M.H menyampaikan, "Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pertambangan ilegal. Kegiatan ini merugikan negara dan merusak lingkungan. Kami imbau masyarakat dan pelaku usaha agar mengurus perizinan sesuai ketentuan sebelum melakukan aktivitas tambang."

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Polres Pelalawan akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan," tukasnya.(beng)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dalam Sepekan Polres Kuansing Musnah 16 Rakit PETI
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ungkap Peredaran 122 Butir Ekstasi, Satu Pria Diamankan
Polresta Pekanbaru Gerebek Empat Pengedar Narkoba di Kampung Terendam, 2,74 Gram Sabu dan Happy Five Disita
Kapolda Pimpin Sertijab Wakapolda, Irwasda, Karo SDM hingga Kapolres di Lingkungan Polda Riau
Polres Rohil Sita 483 Keping Kayu Olahan Diduga Hasil Ilog
Mutasi di Lingkungan Polres Siak, Sejumlah Kasat dan Kapolsek Mengikuti Upacara Serah Terima Jabatan
komentar
beritaTerbaru