Lapas Pasir Pengaraian dan Dinkes Rohul Gelar Tracing TBC dan Cek Kesehatan Gratis
kabarmelayu.com,ROHUL Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu (R
Kesehatan
Laporan resmi bernomor registrasi B/2026092300145-00001/I/WAS.2.4/2026/Divpropam tertanggal 23 September 2026 tersebut menyasar jajaran pucuk pimpinan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel).
Pihak-pihak yang dilaporkan yakni Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Shandi Nugraha, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Johannes Bangun, Kabag Wassidik Ditreskrimum AKBP Parlindungan Lubis, serta Plt. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum AKBP Muhammad Sofwan Rosyyidi.
Baca Juga:
Langkah hukum nan lugas ini ditempuh atas dugaan kelalaian fatal dalam fungsi pengawasan jabatan, pembiaran penyalahgunaan wewenang, serta praktik pengabaian terhadap pencari keadilan.
Skandal ini berakar dari dua laporan masyarakat yang disampaikan Wilson Lalengke ke Divpropam Polri pada 19 Maret 2025 terkait perbuatan tercela oknum penyidik Polda Sumsel, AKP Taufik Ismail. Pengaduan tersebut meliputi makian verbal tak beretika via telepon kepada Wilson Lalengke, serta dugaan pemerasan sebesar Rp75.000.000,- terhadap anggota PPWI Batam, Hanjono Susanto, dalam penanganan perkara pencurian tongkang bernilai puluhan miliar rupiah.
Baca Juga:
Meski perkara pelimpahan ini telah ditangani Bidpropam Polda Sumsel sejak 3 Juli 2025 dan AKP Taufik Ismail telah dihadapkan pada persidangan etik/disiplin pada 8 Januari 2026, hasil putusan sidang tersebut diduga sengaja ditutup rapat.
Kecewa dengan ketidakjelasan informasi, Wilson Lalengke dan Hanjono Susanto mendatangi Mako Polda Sumsel sebanyak tiga kali, yakni pada 31 Agustus 2026, 9 September 2026, dan 21 September 2026. Namun, bukannya mendapatkan jawaban resmi, mereka justru menjadi korban fenomena "pingpong" birokrasi.
Petugas Bidpropam melempar kewenangan kepada Atasan Hukum Terperiksa (Ankum) di Wassidik dan Jatanras. Sebaliknya, saat dikonfirmasi, pejabat Ditreskrimum justru melempar kembali bola tanggung jawab tersebut ke Bidpropam.
Bahkan upaya beraudiensi secara langsung dengan Kapolda Sumsel Irjen Pol. Shandi Nugraha juga kandas dengan pelbagai dalih administratif, seperti alasan rapat daring penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Sikap apatis dan ketidakprofesionalan jajaran pimpinan Polda Sumsel ini memantik kemarahan Wilson Lalengke. Tokoh pers nasional ini menegaskan bahwa laporan yang ia layangkan ke Mabes Polri bukan sekadar kejengkelan pribadi karena gagal beraudiensi, melainkan gugatan atas matinya akuntabilitas institusional di tubuh polda setempat.
"Ini adalah potret buram penegakan hukum di Indonesia! Bagaimana mungkin seorang warga negara yang menjadi korban pemerasan dan penghinaan oleh oknum aparat justru di-pingpong dan diabaikan saat meminta hak transparansi atas hasil sidang etik? Jika terhadap pimpinan organisasi pers nasional saja mereka berani memperagakan budaya birokrasi yang bobrok dan saling lempar tanggung jawab, bisa kita bayangkan betapa terinjak-injaknya nasib masyarakat kecil pencari keadilan dari desa-desa dan pelosok terpencil!" Papar Wilson Lalengke tajam, Rabu (23/9/2026).
Wilson mendesak agar Kapolri dan Kadivpropam Polri mengambil tindakan korektif secara radikal tanpa pandang bulu. Ia berharap proses hukum terhadap Kapolda Sumsel dan para pejabat utamanya diproses secara adil, objektif, dan terbuka guna memberikan efek jera serta menjadikannya contoh penegakan disiplin yang tidak pandang bulu, tidak memihak, dan bertanggung jawab.
"Institusi Polri dibayar oleh uang rakyat, bukan untuk melindungi oknum pemeras atau pejabat yang masa bodoh! Kami menuntut Kadivpropam Polri mencopot dan menjatuhkan sanksi terberat kepada para pimpinan Polda Sumsel yang terbukti lalai dan melindungi kejahatan bawahannya, hingga ke sanksi pencopotan dari jabatannya. Jangan sampai slogan Presisi hanya menjadi pajangan retorika tanpa makna," tambah alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.
Laporan pengaduan Wilson Lalengke tersebut kini telah secara resmi ditindaklanjuti oleh Bagian Pelayanan Pengaduan (Bagyanduan) Divpropam Polri dengan melimpahkannya ke Bagian Bina Pengamanan (Bagbinpam) Biro Paminal Divpropam Polri melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor B/2026092300145-00001/I/WAS.2.4/2026/Divpropam yang ditandatangani oleh Kombes Pol. Dr. Bambang Satriawan.
Tinjauan Filsafat
Praktik pengabaian publik dan penyembunyian transparansi di lingkungan kepolisian ini dapat dibedah secara kritis melalui kacamata filsafat politik dan hukum dunia. Filsuf Pencerahan Inggris, John Locke (1632-1794), dalam Second Treatise of Government, misalnya, menyatakan bahwa kekuasaan yang dipegang oleh penguasa dan aparat penegak hukum bersumber dari "kontrak sosial" dengan rakyat.
Tugas utama negara adalah melindungi hak asasi, kebebasan, dan kepemilikan (property) warga negara. Ketika oknum aparat melakukan pemerasan dan pimpinannya melakukan pembiaran dengan menutupi hasil kejahatan tersebut, maka kepolisian telah melakukan pelanggaran berat terhadap kontrak sosial dan kehilangan legitimasi moralnya untuk mengatur warga negara.
Sementara itu, Montesquieu (1689-1755) melalui doktrin The Spirit of the Laws mengingatkan ancaman kejahatan kekuasaan tanpa kontrol (abuse of power). Montesquieu menegaskan bahwa setiap manusia yang memegang kekuasaan memiliki kecenderungan untuk menyalahgunakannya sampai ia membentur batas. Tanpa pengawasan internal yang transparan serta keberanian memproses pimpinan tinggi yang lalai, institusi penegak hukum akan merosot menjadi sarana tirani birokrasi.
Di sisi lain, pemikir politik Hannah Arendt (1906-1975) mengintrodusir konsep banality of evil (kejahatan yang dianggap lumrah). Dalam konteks birokrasi Polda Sumsel, kejahatan tidak hanya terjadi saat oknum meminta uang suap, melainkan ketika para pejabat di atasnya menganggap perilaku saling melempar tanggung jawab dan menyembunyikan putusan sidang sebagai hal biasa (business as usual). Hilangnya rasa bersalah dan nurani administratif inilah yang merusak sendi-sendi keadilan.
Langkah tegas Wilson Lalengke melaporkan Irjen Pol. Shandi Nugraha beserta jajarannya ke Divpropam Mabes Polri menjadi ujian krusial bagi komitmen reformasi Polri. Publik kini menunggu keberanian Divpropam Polri untuk membongkar tuntas praktik "pingpong" hukum ini demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap marwah institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. (TIM)
kabarmelayu.com,ROHUL Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu (R
Kesehatan
kabarmelayu.com,JAKARTA Gelombang ketidakpuasan publik terhadap bobroknya transparansi internal Kepolisian Negara Republik Indonesia ter
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Provinsi Riau saat ini sudah mulai memasuki fase peralihan dari musim kemarau menuju musim penghujan. Beberapa w
Lingkungan
Pemerintah Butuh 464.000 Guru, Pastikan Rekrutmen CPNS Digelar 2027
TNI/Polri
Gerak Cepat TNI Bantu Tangani Dampak Banjir Bandang di Kabupaten Solok Sumbar
TNI/Polri
Antisipasi Karhutla, Babinsa Koramil 032105/RM Bersama Warga Patroli Karhutla di Bangko Sempurna
TNI/Polri
Dari Pohon Mangrove Jadi Arang, Polda Riau Usut Pidana Perusakan Hutan di Rupat Utara
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim Satgas Udara Lanud Roesmin Nurjadin (RSN) kembali melakukan water bombing pemadaman karhutla di dua desa di
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Setelah hampir dua bulan udara Riau diselimuti jerebu kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Le
Muslim
kabarmelayu.com,KAMPAR UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Siak Hulu Kabupaten Kampar, membuat terobosan cemerlang untuk mewadahi
Pendidikan