AKP Noki Pimpin Tim Gabungan Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Pekanbaru
AKP Noki Pimpin Tim Gabungan Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Pekanbaru
Hukrim
JAKARTA - Kota Medan, Sumatera Utara disebut sebagai kota terkotor oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk kategori kota metropolitan. Sementara Bandar Lampung, Lampung dan Manado, Sulawesi Utara disebut sebagai kota terkotor untuk kategori kota besar.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan kota-kota tersebut mendapat nilai paling rendah pada saat penilaian program Adipura periode 2017-2018.
KLHK juga mencatat Kota Sorong, Kupang dan Palu sebagai kota sedang terkotor. Untuk kategori kota kecil terkotor adalah Waikabubak di Sumba Barat, Waisai di Raja Ampat, Ruteng di Manggarai, Kabupaten Buol di Sulawesi Tengah, Bajawa di Kabupaten Ngada.
Lihat juga: Anies Tak Ingin Buru-buru Larang Penggunaan Plastik
Baca Juga:
"(Kota terkotor mendapat) Penilaian paling rendah antar kota-kota Adipura yang kita nilai, kan ada 300 sekian kota yang kita nilai, dan itu adalah kota yang jelek," kata Rosa usai acara Penganugerahan Adipura dan Green Leadership Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD di kantor KLHK, Jakarta, Senin (14/1) seperti dilansir dari Antara.
Rosa mengatakan penilaian mencakup antara lain penilaian fisik dan tempat pemrosesan akhir (TPA). Kota-kota terkotor itu mendapat nilai jelek karena membuang sampah terbuka serta ada yang belum membuat kebijakan dan strategi nasional (Jakstranas) tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Baca Juga:
Kemudian, faktor nilai buruk lain adalah komitmen yang kurang, anggaran kurang, serta partisipasi publik yang kurang.
Padahal, kata Rosa, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan bahwa tempat pemrosesan akhir (TPA) menggunakan sistem lahan urug saniter (sanitary landfill) atau sekurang-kurangnya sistem lahan urug terkendali (controlled landfill).
Lihat juga: Busa di Kali Item, Anies Salahkan Warga Buang Limbah Detergen
Pemerintah memberikan anugerah Adipura periode 2017-2018 kepada 146 penerima penghargaan yang terdiri dari satu Adipura Kencana, 119 Adipura, 10 Sertifikat Adipura dan lima Plakat Adipura serta penghargaan Kinerja Pengurangan Sampah kepada 11 kabupaten/kota.
Pada pelaksanaan Program Adipura periode 2017-2018 itu telah dilaksanakan penilaian terhadap 369 kabupaten/kota se-Indonesia, atau sebanyak 72 persen dari 514 kabupaten/kota di Indonesia.
Rosa berharap kota-kota yang masih kurang dalam penilaian Adipura itu dapat memperbaiki diri untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat serta pengelolaan sampah yang lebih baik.
Dia mengatakan KLHK akan memberikan pendampingan terhadap kota-kota yang mendapatkan penilaian paling rendah saat pemerintah melakukan penilaian Adipura.
(cnnindonesia.com)
AKP Noki Pimpin Tim Gabungan Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Pekanbaru
Hukrim
kabarmelayu.com,DUMAI Memastikan tanaman pangan tumbuh dengan baik menjadi salah satu langkah untuk mendukung ketahanan pangan nasional.
Sosial
kabarmelayu.com,KAMPAR Perhimpunan Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorokan Bedah Kepala dan Leher (PERHATIBKL) Provinsi Riau dan pusa
Kesehatan
Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas, Seorang Pria di Teluk Meranti Diringkus Polisi
Hukrim
Babinsa 032105/ RM Dampingi Petani Perawatan Jagung Di Bangko Sempurna
TNI/Polri
Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat Pimpin Sertijab Dirlantas dan Kapolresta Pekanbaru
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sebanyak enam pria diamankan tim gabungan hasil Operasi Sarang Narkoba (OSN) di kawasan Jalan Pangeran Hidayat
Hukrim
Bupati Afni Masuk 15 Kepala Daerah Penerima Penghargaan BAZNAS RI 2026
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sedikitnya 2.000 peserta dari 42 paguyuban di Riau akan meramaikan kegiatan peringatan Hari Kebudayaan Nasional
Budaya
kabarmelayu.com,SIAK Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli, M.Si., mengambil langkah tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar d
Pemerintahan