- Dinas Sosial Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran 12 Rumah di Desa Pamesi
- Said Iqbal Blak-blakan Bongkar Upah Buruh, Sebut Parpol Penguasa
- Usai Dipugar, Bupati Kasmarni Resmikan Kelenteng Tri Dharma Hun Bin Kuan Siak Kecil
- DLH Bengkalis Gelar Konsultasi Publik II Penyusunan KLHS RPJMD 2025-2029
- Jelang KTT WWF, Panglima TNI Siapkan Rencana Pengamanan Terpadu
- Bupati Bengkalis Buka Rakor Pleno I TPAKD 2024
- Kepala Bakamla RI Lantik PPPK 2024
- Ketua DPRD Siak Gelar Halal Bihalal bersama Pejabat dan Forkopinda Siak
- Mayjen TNI Rafael Pimpin Sidang Pantukhir Cata TNI-AD
- Wakil Ketua II DPRD Siak Androy Ade Rianda Hadiri Musrenbang Penyusunan RKPD Kabupaten Siak 2025
- Kepala Daerah Waspadai Kenaikan IPH
- Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Riau Dikukuhkan
- Halal Bi Halal dengan IKAPTK, Bupati Kasmarni Minta Selalu Berinovasi Bangun Negeri
- Stasiun Bakamla Sambas Amankan Nelayan Nakal Pengguna Pukat Harimau
- DPRD Setujui LKPJ Bupati Bengkalis 2023, Kasmarni Ucapkan Terima Kasih
- Pesan Babinsa Kepada Pelajar agar Beradaptasi dengan Perkembangan Teknologi Digital
- Babinsa Koramil 0321-05/RM Tanamkan Nilai-nilai Pancasila kepada Pelajar SMK 1 Rimba Melintang
- Bawaslu Rokan Hilir Laksanakan Evaluasi Kinerja Panwaslu Existing Rekruitmen Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024
- Anggota Koramil 0321-05/ RM kembali Lakukan Patroli dan Komsos di wilayah Bangko Jaya
- Siak Raih Peringkat 3 MTQ ke-42 Provinsi Riau di Dumai
Alhamdulillah! WNI Sudah Bisa Umroh Lagi, tapi Ini Syaratnya
(AP/Amr Nabil)
JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi telah membuka kembali pintu negaranya untuk jamaah Umrah dari negara lain. Namun masuknya ke Arab Saudi jamaah umrah ini harus menaati sejumlah aturan baru yang ditetapkan oleh kerajaan Saudi.
Kabid Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria Anshary mengatakan usia yang diizinkan untuk umrah adalah usia 18-60 tahun. Kebijakan ini direlaksasi setelah sebelumnya untuk usia 18-50 tahun.
"Informasi terbaru dari beberapa Muassasah Saudi Arabia menyatakan syarat Umur bagi jamaah Umrah Khusus warga Indonesia menjadi 18-60 tahun, sebelumnya syarat umur 18-50 tahun, hal ini disambut baik oleh masyarakat Muslim Indonesia karena pendaftar Umrah yang berumur lebih 50 tahun sangat banyak," kata Zaky kepada CNBC Indonesia, Sabtu (23/1/2021).
Dia mengkonfirmasi hal ini setelah diterimanya pengajuan visa untuk jamaah umrah yang berusia 55 tahun tahun. Setelah sebelumnya kabar ini beredar sejak 22 Januari 2021, tapi para pengusaha umrah ini masih belum bisa melakukan pengajuan visa untuk rentang usia yang lebih tua ini.
Adapun pembukaan penerbangan umrah internasional ini telah mulai dilakukan oleh Kerajaan Saudi sejak 3 Januari 2021 lalu.
Indonesia telah mulai menerbangkan jamaah umrah sebanyak 3 kelompok sepanjang tahun ini masing-masing pada 9, 10 dan 11 Januari 2021.
Zaky mengatakan pada 18 dan 19 Januari, dua kelompok umrah telah kembali ke Indonesia dan melakukan swab PCR sebanyak dua kali dan kemudian melakukan karantina selama lima hari.
"Pada 18 Januari, Amphuri menyurati kepala BNPB selaku ketua Satgas Covid 19 agar menggratiskan berkenaan biaya PCR 2 kali & Karantina 5 hari kepada jamaah Umrah & bila perlu mengecualikan karantina bagi jamaah Umrah, surat ini juga ditembuskan kepada Kemenag," terang dia.
(sumber: CNBCIndonesia.com)