PLN ‘Dicurigai’ Tengah Mengalami Masalah Keuangan

Jumat, 31 Mei 2019 - 23:19 WIB Nusantara

Berita Terkait

PLN ‘Dicurigai’ Tengah Mengalami Masalah Keuangan (Adhi Wicaksono) Ilustrasi listrik.

JAKARTA - Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) menilai PT PLN (Persero) tengah mengalami kesulitan keuangan. Kesulitan tersebut tercermin dari sejumlah kompensasi yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan setrum negara tersebut.

Konsultan Pembiayaan Energi IEEFA Melissa Brown menilai rating kredit perseroan pada tahun lalu ditopang oleh jaminan pemerintah untuk membantu PLN jika kinerja keuangannya terus merosot. Namun, bantuan pemerintah tersebut tidak mencerminkan stabilitas keuangan perseroan.

"Pemegang obligasi (PLN) mungkin akan senang dengan bantuan (pemerintah) ini untuk sementara, namun ini merupakan sinyal adanya kesulitan, bukan stabilitas," ujar Brown dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (31/5).

Berdasarkan laporan keuangan PLN 2018, selain subsidi, perseroan menerima sejumlah kompensasi dari pemerintah yang baru diakui sebagai piutang. Pos pertama adalah pendapatan kompensasi sebesar Rp23,17 triliun.

Pendapatan ini berasal dari piutang kompensasi dari pemerintah atas penggantian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik beberapa golongan pelanggan yang tarif penjualannya lebih rendah dibandingkan BPP. Kompensasi belum diperhitungkan dalam subsidi yang diakui sebagai pendapatan atas dasar akrual. 

Pos kedua, pendapatan dari yang berasal dari piutang pemerintah sebesar Rp7,46 triliun. Berdasarkan laporan keuangan PLN 2018, piutang ini muncul sebagai konsekuensi dari terbitnya surat Menteri Keuangan Republik Indonesia No. S-440/MK.02/2018 tanggal 28 Juni 2018 yang menyetujui penggantian BPP tenaga listrik atas beberapa golongan pelanggan yang tarif penjualan tenaga listriknya lebih rendah dibandingkan dengan BPP dan belum diperhitungkan dalam subsidi listrik 2017. 

Berkat pendapatan non usaha tersebut, perusahaan bisa mengkompensasi rugi usaha sebelum subsidi pada tahun lalu yang melonjak 42,8 persen menjadi Rp35,29 triliun. Rugi tersebut berasal dari pendapatan usaha sebesar Rp272,9 triliun yang lebih kecil dari beban usaha yang mencapai Rp308,19 triliun. 

Selain itu, perseroan juga mampu meredam dampak dari rugi kurs mata uang asing bersih yang mencapai Rp10,93 triliun bengkak 273 persen dari periode yang sama tahun lalu, Rp2,93 triliun.

Bahkan, PLN akhirnya mencetak laba hingga Rp11,6 triliun, melonjak 162 persen dari periode sama tahun lalu yang Rp4,4 triliun. Padahal, hingga akhir kuartal III perseroan masih menderita rugi Rp18,48 triliun.

Brown mengungkapkan, pada Mei 2018 lalu, IEEFA telah memperkirakan strategi jual-beli listrik dengan dengan produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) untuk pembangkit batu bara yang menuntut perseroan membayar beban tetap mengharuskan perseroan mengerek tarif listrik sekitar 10 hingga 20 persen. Kenaikan itu diperlukan untuk menjaga kondisi keuangan dan mencegah ketakutan investor internasional.

Namun, manajemen mengatakan bahwa operasional berjalan mulus dan kerugian finansial hanya mencerminkan pergerakan kurs secara pencatatan. Kenyataannya, perseroan membutuhkan kompensasi khusus dari pemerintah agar bisa mencetak laba. 

Menurut Brown, kinerja keuangan PLN mencerminkan strategi pertumbuhan yang berisiko menyesatkan Indonesia dengan ketergantungan berlebihan terhadap batu bara tanpa menyiapkan perseroan untuk memanfaatkan turunnya tarif listrik energi terbarukan.

Pertumbuhan penjualan perseroan lebih rendah dari kenaikan beban pembelian listrik dari IPP sebesar 16 persen dan kenaikan harga bahan bakar yang tidak. Akibatnya, rugi usaha perseroan sebelum subsidi membengkak 74,9 persen secara tahunan menjadi Rp35,29 triliun.

"Tanpa upaya dramatis, rugi operasional PLN akan mengalami percepatan selama dua tahun ke depan seiring beroperasinya kapasitas baru dari IPP batu bara," ujarnya.

Dengan melesatnya biaya IPP batu bara baru, Brown menilai ini saat yang tepat untuk mengkaji kembali proyek-proyek pembangkit listrik yang dikerjakan. Mereka juga memandang sekarang ini waktu tepat bagi mereka untuk mundur dari proyek-proyek kontroversial seperti Pembangkit Jawa 9&10 dan Pembangkit Mulut Tambang. 

Proyek-proyek memiliki kemiripan dengan proyek PLTU Riau 1 yang tersangkut kasus korupsi.  "Menciptakan pasar yang benar-benar transparan dan kompetitif untuk kapasitas pembangkit baru dengan lebih banyak bergantung pada energi bersih menjadi langkah pertama yang jelas," ujarnya.

KOMPENSASI DIJAMIN UNDANG-UNDANG

Secara terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN Dwi Suryo Abdullah menjelaskan pemberian kompensasi kepada PLN terjadi karena pemerintah tidak mengizinkan PLN memberlakukan penyesuaian tarif untuk pelanggan non subsidi di tengah tekanan kondisi makroekonomi. 

Sebagai pengingat, tarif listrik tenaga pelanggan non subsidi belum pernah disesuaikan sejak pertengahan 2017. Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2017, penyesuaian tarif tenaga listrik dipengaruhi oleh kurs dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan/atau inflasi. 

Tahun lalu, kurs dan harga minyak naik signifikan dibandingkan dengan acuan APBN 2018. Akibatnya, setelah dihitung, kompensasi yang diterima perseroan cukup besar.

Pemberian kompensasi sesuai dengan penjelasan Pasal 66 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Beleid tersebut menyatakan meski BUMN didirikan dengan maksud dan tujuan untuk mengejar keuntungan, tidak tertutup kemungkinan untuk hal-hal yang mendesak BUMN diberikan penugasan khusus.

"Apabila penugasan tersebut menurut kajian secara finansial tidak feasible, pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN tersebut termasuk margin yang diharapkan," ujar Dwi seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Besaran pemberian kompensasi juga ditetapkan berdasarkan perhitungan berjenjang mulai dari perseroan, pemerintah, hingga diaudit oleh kantor akuntan publik. Pelunasan piutang negara, lanjut Dwi, mempertimbangkan kondisi fiskal dan keuangan pemerintah sehingga pihaknya belum bisa memastikan kapan utang negara tersebut akan dibayar. 

Namun, bentuknya bisa berupa Penyerataan Modal Negara (PMN). Terkait risiko penurunan rating kredit perseroan di mata investor, Dwi menilai masyarakat harus memahami peran PLN selaku BUMN yang menjalankan tugas dari pemerintah yang ada konsekuensinya. 

Dalam hal ini, pemerintah harus memberikan kompensasi karena tidak mengizinkan perseroan menaikkan tarif meski beban operasional membengkak. "Aturan mainnya kan ada penyesuaian tarif. Kalau tidak dilakukan ya ada kompensasinya," ujarnya.

(cnnindonesia.com)

cara membuat situs judi online gacor di casinoscripting.com: Dominate the digital landscape with Smmsav.com and Followersav.com your go-to best SMM Panel in 2024 for affordable social media marketing solutions. Best Press release services in 2024 is Followersav and Smmsav boost your business with us. best Smm panel Buy Spotify streams
Jumat, 07 Agustus 2019 - 23:19 WIB
Tulis Komentar

0 Komentar

Tulis Komentar

Berita Terbaru