Senin, 31 Agustus 2026 WIB

Mantan Sekjen Partai Nasdem Didakwa Penjara Seumur Hidup

Harijal - Senin, 09 November 2015 16:35 WIB
Mantan Sekjen Partai Nasdem Didakwa Penjara Seumur Hidup
Foto; Antara
Patrice Rio Capella

Kabar Melayu (JAKARTA) - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella menerima suap sebanyak Rp200 juta untuk mengamankan kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Sumatra Utara, Gatot Pujo Nugroho. Jaksa menuntut Rio dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup.  

"Terdakwa Patrice Rio Capella selaku anggota DPR menerima uang Rp 200 juta dari Gatot dan Evy Susanti. Padahal, patut diduga hadiah tersebut diberikan untuk memfasilitasi islah agar memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan," kata Jaksa KPK Yudi Kristiana saat membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11).

Yudi mengatakan, penyelidikan tersebut, yakni terkait perkara korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH). Selain itu, lanjut dia, penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Baca Juga:

Menurut Yudi, Rio memiliki kewenangan karena bekerja sebagai Komisi Hukum DPR. "Mitra kerja Rio adalah Kejaksaan Agung," ujar Yudi.

Menanggapi dakwaan tersebut, Rio dan tim pengacaranya akan mengajukan eksepi atau keberatan. "Kami akan eksepsi, Yang Mulia," kata Rio. Sidang pun dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan keberatan dari pihak Rio terhadap dakwaan jaksa KPK.

Baca Juga:

Sumber

SHARE:
beritaTerkait
Agung Nugroho Senang Anak-anak Kembali Sekolah
Karhutla Riau Mulai Terkendali
Sekda Inhil Hadiri Paripurna ke-15 DPRD. Masa Persidangan VI Ditutup dan Persidangan VII Dibuka
Gerebek Pengedar Narkoba, Polresta Pekanbaru Sita 31 Catridge Etomidate dan 40 Pil Ekstasi
Benih Jagung Kuartal III Telah Ditanam, Polsek Kandis Perkuat Ketahanan Pangan di Wilayah Binaan
62 Hotspot Masih Terpantau di Riau. Inhil 49, Pelalawan Tersisa 7
komentar
beritaTerbaru