Selasa, 13 Oktober 2026 WIB

Gelar Operasi, Drone Pemprov DKI OTT Pembuang Sampah ke Sungai

Harijal - Minggu, 06 November 2022 13:05 WIB
Gelar Operasi, Drone Pemprov DKI OTT Pembuang Sampah ke Sungai
Pemprov DKI menggelar Operasi Tangkap Tangkap (OTT) secara konvensional dengan membuka posko dan menggunakan drone terhadap pelanggar yang membuang sampah sembarangan. (Dok. Merdeka.com)

JAKARTA - Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bersama Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) DKI menggelar Operasi Tangkap Tangkap (OTT) secara konvensional dengan membuka posko dan menggunakan drone terhadap pelanggar yang membuang sampah sembarangan di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) Sudirman Thamrin, Minggu (6/11/2022).

“Kita juga menggunakan drone untuk menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Setelah dilaksanakan OTT pada hari ini, terdapat 15 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp710.000 dan 4 pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto. Minggu (6/11/2022).

Posko penindakan CFD tingkat provinsi di Sudirman-Thamrin digelar di 7 lokasi yaitu, depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, depan Hotel Indonesia Kempinski, Fly Over Patung Sudirman, depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB, dan Mall FX Sudirman. Sebanyak 194 petugas pengawas dikerahkan.

Baca Juga:

“Kegiatan ini akan secara rutin dilaksanakan ke depannya sesuai arahan Bapak Pj Gubernur DKI Jakarta untuk menciptakan kebersihan lingkungan di Jakarta dan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi dampak musim hujan,” lanjut Asep.

Penindakan di CFD

Baca Juga:

Selain OTT menggunakan drone dilaksanakan pada CFD Tingkat Provinsi di Sudirman Thamrin, masing-masing Suku Dinas Lingkungan Hidup Bersama Sudin Kominfotik dan Satpol PP kota administrasi di 5 wilayah se-DKI Jakarta juga melaksanakan penindakan di CFD tingkat kota administrasi dan lokasi-lokasi rawan terjadinya aktivitas warga yang membuang sampah sembarangan.

OTT ini menggunakan dasar hukum Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, bahwa Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp500.000.

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com

SHARE:
beritaTerkait
Sempena HUT Rohul Ke-27, Kajari Rohul: Momentum Perkuat Kebersamaan
Kelurahan Basilam Baru Ikuti Penjaringan Kelurahan Tingkat Nasional
Tenan Pelindo Dumai Ingkar Janji, IPTD: Jangan Sepelekan Kami
Tim Gabungan Bareskrim 'Sambangi' MP Club Pekanbaru, 54 Pengunjung Positif Narkoba
2.440 Hotspot Bercokol di Sumatera, Kabut Asap Masih Berpotensi Terjadi di Riau
Bupati Afni Lepas Kontingen PORSENI IGTKI ke Kuansing
komentar
beritaTerbaru