Sabtu, 23 Mei 2026 WIB

JPU Menolak Seluruh Eksepsi Ahok

Harijal - Selasa, 20 Desember 2016 12:13 WIB
JPU Menolak Seluruh Eksepsi Ahok
Foto: Antara
Ali Mukartono.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Mukartono menolak semua nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Penolakan tersebut baik terhadap Ahok sebagai terdakwa, maupun ke kuasa hukumnya.

"Dalam kesimpulan saya, tadi kami menolak kepada majelis hakim, menolak baik terhadap terdakwa maupun penasihat hukum yang telah kami uraikan alasannya tadi," ucap Ali usai sidang di PN Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
Ali berharap majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua, Dwiarso Budi Santiarto dapat mempertimbangkan penolakannya dan dijadikan acuan dalam mengambil keputusan.

"Habis ini sesuai  156 KUHAP, majelis hakim mempertimbangkan keberatan. Mempertimbangkan pendapat penuntut umum kemudian mengambil keputusan," lanjut Ali.

Baca Juga:

Dikatan Ali, penetapan terdakwa terhadap Ahok sudah sesuai UU dan sesuai dengan bukti fakta. "Saya sampaikan materiil dan formil. Materiil ada akibat, delik formil enggak ada akibat. 156 itu delik formil. Sepanjang perbuatannya sesuai delik perbuatannya bisa dipidana," pungkas Ali.

(qlh/okezone)

Baca Juga:

 

SHARE:
beritaTerkait
Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan
PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!
UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar
PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan
Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur
Bedah Status Hukum Etomidate Bersama Kepala BNNK Pekanbaru, Penandatanganan MoU, dan Deklarasi Mahasiswa
komentar
beritaTerbaru