Senin, 31 Agustus 2026 WIB

JPU Menolak Seluruh Eksepsi Ahok

Harijal - Selasa, 20 Desember 2016 12:13 WIB
JPU Menolak Seluruh Eksepsi Ahok
Foto: Antara
Ali Mukartono.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Mukartono menolak semua nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Penolakan tersebut baik terhadap Ahok sebagai terdakwa, maupun ke kuasa hukumnya.

"Dalam kesimpulan saya, tadi kami menolak kepada majelis hakim, menolak baik terhadap terdakwa maupun penasihat hukum yang telah kami uraikan alasannya tadi," ucap Ali usai sidang di PN Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
Ali berharap majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua, Dwiarso Budi Santiarto dapat mempertimbangkan penolakannya dan dijadikan acuan dalam mengambil keputusan.

"Habis ini sesuai  156 KUHAP, majelis hakim mempertimbangkan keberatan. Mempertimbangkan pendapat penuntut umum kemudian mengambil keputusan," lanjut Ali.

Baca Juga:

Dikatan Ali, penetapan terdakwa terhadap Ahok sudah sesuai UU dan sesuai dengan bukti fakta. "Saya sampaikan materiil dan formil. Materiil ada akibat, delik formil enggak ada akibat. 156 itu delik formil. Sepanjang perbuatannya sesuai delik perbuatannya bisa dipidana," pungkas Ali.

(qlh/okezone)

Baca Juga:

 

SHARE:
beritaTerkait
Agung Nugroho Senang Anak-anak Kembali Sekolah
Karhutla Riau Mulai Terkendali
Sekda Inhil Hadiri Paripurna ke-15 DPRD. Masa Persidangan VI Ditutup dan Persidangan VII Dibuka
Gerebek Pengedar Narkoba, Polresta Pekanbaru Sita 31 Catridge Etomidate dan 40 Pil Ekstasi
Benih Jagung Kuartal III Telah Ditanam, Polsek Kandis Perkuat Ketahanan Pangan di Wilayah Binaan
62 Hotspot Masih Terpantau di Riau. Inhil 49, Pelalawan Tersisa 7
komentar
beritaTerbaru