Sabtu, 23 Mei 2026 WIB

DPR: Jangan Hanya Retorika, Jalankan!

Harijal - Sabtu, 04 Februari 2017 13:05 WIB
DPR: Jangan Hanya Retorika, Jalankan!
gonews.co
Anggota Komisi X DPR RI, Anang Hermansyah.

JAKARTA, kabarmelayu.com  - Komitmen pemerintah untuk memperhatikan aspek seni dan budaya sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia harus dikonkretkan dengan kebijakan politik nyata. Jika tidak, niatan tersebut hanya berujung retorika saja.

Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah merespons pernyataan Presiden Joko Widodo dalam acara Forum Rektor, Kamis (2/2/2017) lalu yang menyebutkan tentang perlunya pengembangan seni dan budaya untuk menunjang perekenomian di sektor pariwisata.

"Saya menyambut baik pernyataan Presiden di hadapan Forum Rektor tentang pengembangan seni dan budaya. Harapannya, pernyataan tersebut ditindaklanjuti dengan membuat kebijakan yang konkret," ujar Anang kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (4/2/2017).

Baca Juga:

Lebih lanjut Anang menyebutkan dalam pembahasan RUU Kebudayaan yang saat ini masih berlangsung di DPR direkomendasikan agar dalam RUU Kebudayaan dibentuk lembaga kebudayaan yang sifatnya independen dengan difsilitasi oleh pemerintah.

"Untuk mewujudkan pengembangan seni dan budaya seperti yang diharapkan Presiden, salah satu caranya pemerintah harus membentuk lembaga khusus yang membidangi kebudayaan. Konkretnya, Direktorat Jenderal Kebudayaan harus ditarik dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," cetus Anang.

Baca Juga:

Musisi asal Jember ini menilai posisi Kebudayaaan yang saat ini menempel di Kementerian Pendidikan justru menempatkan sektor kebudayaan berada di hilir. Padahal, kata Anang, kebudayaan semestinya ditempatkan di hulu.

"Kebudayaan itu harus ditempatkan di hulu yang menjadi mata air peradaban. Ini sesuai dengan spirit konstitusi di Pasal 32 ayat (1) UUD 1945," tambah Anang.

RUU Kebudayaan hingga saat ini masih dibahas di Panja Komisi X DPR RI. Dalam rapat awal Februari kemarin disepakati paling lambat pengesahan RUU Kebudayaan menjadi UU dilakukan pada 17 April 2017 mendatang. Salah satu yang krusial dalam pembahasan RUU Kebudayaan di antaranya terkait dengan lembaga khusus yang membidangi sektor budaya. ***    

 


(gonews.co)

SHARE:
beritaTerkait
Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan
PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!
UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar
PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan
Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur
komentar
beritaTerbaru