Senin, 31 Agustus 2026 WIB

Siti Aisyah Tersangka Pembunuh Kim Jong Nam Terancam Hukuman Mati

Harijal - Kamis, 06 April 2017 21:56 WIB
Siti Aisyah Tersangka Pembunuh Kim Jong Nam Terancam Hukuman Mati
Antara/Fahrul Jayadiputra
Kombes Pol Martinus Sitompul

JAKARTA - Polri masih menunggu proses hukum Siti Aisyah, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian malaysia, dalam kasus pembunuhan Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, Polri terus memonitor segala informasi.

"Saat ini belum ada perkembangan lagi, sejak jenazah Kim Jong Nam sudah dikembalikan ke Korea Utara. SA akan disidang tanggal 13 April (di Malaysia)," kata Martinus, Kamis (6/4).

Hingga saat ini kondisi Siti Aisyah diketahui berada dalam keadaan sehat setelah ditangkap kepolisian Malaysia. Siti Aisyah tercatat sebagai warga Serang, Banten yang mengaku menyerang Kim Jong Nam dengan cairan racun karena dikelabui seseorang untuk sebuah acara lelucon reality show. 

Baca Juga:

Kim Jomg Nam ditemukan tewas dan diduga dibunuh di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia. "Pasal yang dituduhkan 302 dan pasal 34 UU Pidana Np.574 (Penal Code) yaitu melakukan pembunuhan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman mati," kata Martinus.(ROL)

Baca Juga:
SHARE:
beritaTerkait
Sekda Inhil Hadiri Paripurna ke-15 DPRD. Masa Persidangan VI Ditutup dan Persidangan VII Dibuka
Gerebek Pengedar Narkoba, Polresta Pekanbaru Sita 31 Catridge Etomidate dan 40 Pil Ekstasi
Benih Jagung Kuartal III Telah Ditanam, Polsek Kandis Perkuat Ketahanan Pangan di Wilayah Binaan
62 Hotspot Masih Terpantau di Riau. Inhil 49, Pelalawan Tersisa 7
Buaya Terkam Warga di Sungai Sendewo Meranti
PPNK Angkatan 73 Lemhannas RI Usai, dr. Hj. Nadya Isra Miranti Terapkan Nilai-nilai Kebangsaan di Dunia Kesehatan
komentar
beritaTerbaru