Sabtu, 23 Mei 2026 WIB

Siti Aisyah Tersangka Pembunuh Kim Jong Nam Terancam Hukuman Mati

Harijal - Kamis, 06 April 2017 21:56 WIB
Siti Aisyah Tersangka Pembunuh Kim Jong Nam Terancam Hukuman Mati
Antara/Fahrul Jayadiputra
Kombes Pol Martinus Sitompul

JAKARTA - Polri masih menunggu proses hukum Siti Aisyah, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian malaysia, dalam kasus pembunuhan Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, Polri terus memonitor segala informasi.

"Saat ini belum ada perkembangan lagi, sejak jenazah Kim Jong Nam sudah dikembalikan ke Korea Utara. SA akan disidang tanggal 13 April (di Malaysia)," kata Martinus, Kamis (6/4).

Hingga saat ini kondisi Siti Aisyah diketahui berada dalam keadaan sehat setelah ditangkap kepolisian Malaysia. Siti Aisyah tercatat sebagai warga Serang, Banten yang mengaku menyerang Kim Jong Nam dengan cairan racun karena dikelabui seseorang untuk sebuah acara lelucon reality show. 

Baca Juga:

Kim Jomg Nam ditemukan tewas dan diduga dibunuh di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia. "Pasal yang dituduhkan 302 dan pasal 34 UU Pidana Np.574 (Penal Code) yaitu melakukan pembunuhan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman mati," kata Martinus.(ROL)

Baca Juga:
SHARE:
beritaTerkait
Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan
PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!
UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar
PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan
Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur
komentar
beritaTerbaru