Senin, 31 Agustus 2026 WIB

Belajar dari Kasus Ahok, Pejabat Diminta Jaga Ucapan

Harijal - Selasa, 09 Mei 2017 20:26 WIB
Belajar dari Kasus Ahok, Pejabat Diminta Jaga Ucapan
ist.

JAKARTA - Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diharapkan jadi pembelajaran bagi tokoh atau pejabat publik lainnya untuk tak asal dalam berbicara, apalagi menyinggung hal-hal yang sensitif seperti masalah agama.

"Sebagai pembelajaran bagi tokoh publik untuk menjaga diri agar sikap, ucap dan tindakannya tidak memicu sentimen dan reaksi negatif yang menyangkut aspek SARA," jelas Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Siddiq saat dihubungi, Selasa (9/5/2017).

Menurut anggota Komisi IV DPR RI itu kasus ini harus dijadikan pembelajaran hukum, pembelajaran politik dan pembelajaran sejarah bagi semua pihak dalam merawat NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

Baca Juga:

"Dan dengan putusan ini saya harap semua pihak tidak lagi mengembangkan isu ini karena akan mengganggu kebersamaan dan keharmonisan kita sebagai bangsa yang majemuk," ujar Mahfudz.

Mantan Ketua Komisi I DPR RI itu menilai vonis majelis hakim telah melalui berbagai pertimbangan hukum seperti dari aspek objektifitas dan pembuktian hukum. Sehingga, ia pun meminta semua pihak untuk menghormati putusan tersebut termasuk upaya banding yang diajukan Ahok.

Baca Juga:

"Bahwa pihak terdakwa ajukan banding itu merupakan hak hukum yang bersangkutan dijamin UU. Kita semua harus hormati itu," tukasnya.


(fmi/okezone)

SHARE:
beritaTerkait
Gerebek Pengedar Narkoba, Polresta Pekanbaru Sita 31 Catridge Etomidate dan 40 Pil Ekstasi
Benih Jagung Kuartal III Telah Ditanam, Polsek Kandis Perkuat Ketahanan Pangan di Wilayah Binaan
62 Hotspot Masih Terpantau di Riau. Inhil 49, Pelalawan Tersisa 7
Buaya Terkam Warga di Sungai Sendewo Meranti
PPNK Angkatan 73 Lemhannas RI Usai, dr. Hj. Nadya Isra Miranti Terapkan Nilai-nilai Kebangsaan di Dunia Kesehatan
Perkuat Tata Kelola Agribisnis Sawit dan Mitigasi Tipikor, Law Firm Citra Hukum Keadilan Resmi Buka Kantor Perwakilan di Riau
komentar
beritaTerbaru