Sabtu, 23 Mei 2026 WIB

Polisi Tahan 14 Tersangka Penganiayaan Taruna Akpol yang Tewas

Harijal - Senin, 22 Mei 2017 20:40 WIB
Polisi Tahan 14 Tersangka Penganiayaan Taruna Akpol yang Tewas
ilustrasi

SEMARANG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menahan 14 tersangka penganiayaan yang menewaskan taruna tingkat II Akademi Kepolisian (Akpol) Brigadir Dua Taruna M Adam.

"Ditahan hingga 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djarod Padakova di Semarang, Senin (22/5).

Penahanan itu dilakukan penyusul diterbitkannya surat perintah penahanan usai pemeriksaan para tersangka. Ke-14 tersangka menjalani pemeriksaan sejak Minggu (21/5) siang hingga tengah malam. Para taruna itu dititipkan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Jawa Tengah.

Baca Juga:

Penyidik Direktorat Reserse Krimimal Umum Polda Jawa Tengah menetapkan 14 tersangka penganiayaan hingga tewas terhadap taruna tingkat II Akpol Semarang Brigadir Dua Taruna Mohammad Adam.

Ke-14 tersangka tersebut merupakan taruna tingkat III yang merupakan senior korban. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.(ROL)

Baca Juga:
SHARE:
beritaTerkait
Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan
PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!
UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar
PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan
Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur
komentar
beritaTerbaru