Gerebek Pengedar Narkoba, Polresta Pekanbaru Sita 31 Catridge Etomidate dan 40 Pil Ekstasi
Gerebek Pengedar Narkoba, Polresta Pekanbaru Sita 31 Catridge Etomidate dan 40 Pil Ekstasi
Hukrim
SLEMAN - Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) Universitas Islam Indonesia (UII) Yudi Prayudi mengungkapkan, kemungkinan besar chat antara Habib Rizieq dan Firza Husein adalah sebuah rekayasa. Pasalnya saat ini ada berbagai aplikasi yang dapat digunakan untuk merekayasa percakapan elektronik.
“Sangat mungkin rekayasa, sejumlah aplikasi memfasilitasi untuk melakukan rekayasa dialog, komunikasi, atau chat sedemikian rupa seolah-olah benar-benar terjadi,” katanya, Selasa (23/5).
Ia mengemukakan, pendapat yang mengatakan adanya ketidaksesuaian antara gaya bahasa atau keanehan dalam dialog yang terjadi dapat diarahkan pada kemungkinan bahwa chat tersebut adalah hasil rekayasa.
Baca Juga:
Secara forensik, Yudi mengakui, hal tersebut tidak bisa dibuktikan langsung. Kecuali dengan melakukan analisis langsung terhadap telepon genggam dari salah satu atau kedua pihak. Karena itu, untuk membantah adanya chat tersebut, cara terbaik adalah menyerahkan HP dari kedua belah pihak untuk dianalisis oleh orang-orang yang kompeten.
Data telepon genggam salah satu atau keduanya juga sangat mungkin disadap. Baik melalui remote aktivitasnya maupun cloning SIM card. Apalagi jika kedua pihak tidak berhati-hati dalam menyimpan telepon genggam mereka.
Baca Juga:
Maka dari itu, sangat dimungkinkan ada pihak ketiga yang memanfaatkan ketidakhati-hatian tersebut untuk menerapkan berbagai teknologi penyadapan/spy/kloning. Jika pun benar ada hacker kelas atas yang melakukannya (anonymous), maka teknologi yang mungkin diterapkan, salah satunya adalah memanfaatkan celah keamanan telekomunikasi yang dikenal dengan SS7.
Selain itu, saat ini terungkap fakta bahwa posisi HP milik Firza ternyata sudah disita untuk kepentingan penyidikan kasus lain sekitar Desember 2016. Sementara, kasus chat yang memuat konten pornografi muncul pada Januari 2017.
Berdasarkan fakta ini, maka sebagian pengamat langsung menjatuhkan kesimpulan bahwa pelaku penyebaran pasti bagian dari aparat yang memiliki akses terhadap BB ponsel Firza. Sehingga, dengan asumsi ini, maka fokus masalah bergeser dari konten pornografi menjadi pengungkapan siapa yang menjadi pelaku penyebarannya.
Dari aspek hukum, pelaku penyebaran konten pornografi tentunya akan terjerat sejumlah pasal pada UU ITE No 11/2008 maupun perubahannya pada UU No 19/2016. Sementara, pelaku pornografinya dapat saja terjerat pada salah satu pasal dari UU Pornografi No 44/2008.
“Yang jelas situs sebagai sumber penyebaran dari konten pornografi melalui chat WA telah diblok oleh Kominfo,” kata Yudi.
Dalam hal ini, ketika ada laporan dari masyarakat, aparat penegak hukum memiliki sejumlah kriteria untuk menindaklanjuti melalui penyelidikan maupun penyidikan hingga menetapkan siapa yang menjadi tersangka.
Termasuk di dalamnya adalah sudut pandang penegakan hukum yang diambil dan penerapan pasal yang dilanggar sepenuhnya adalah menjadi wewenang dari penyidik. Dokumen hasil penyidikan nantinya juga akan dipelajari oleh pihak kejaksaan, sebelum akhirnya dinyatakan siap untuk diajukan ke persidangan.
“Pelaku penyebaran maupun pelaku konten pornografi sama-sama punya peluang ditetapkan sebagai tersangka tergantung dari hasil kerja penyidik dalam mendapatkan kelengkapan alat bukti yang syah untuk kepentingan penetapan status tersangka tersebut,” kata Yudi memaparkan.(ROL)
Gerebek Pengedar Narkoba, Polresta Pekanbaru Sita 31 Catridge Etomidate dan 40 Pil Ekstasi
Hukrim
Benih Jagung Kuartal III Telah Ditanam, Polsek Kandis Perkuat Ketahanan Pangan di Wilayah Binaan
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Setelah terpantau hingga 500an hotspot (titik panas) di Riau sepekan lalu, pagi ini Badan Meteorologi Klimatolo
Lingkungan
kabarmelayu.com,MERANTI Seekor buaya muara menerkam seorang warga bernama Atai (35) saat menyeberang menggunakan rakit di Sungai Sendewo,
Peristiwa
kabarmelayu.com,JAKARTA Menjalani Tugas seharihari di dunia kesehatan sebagai dokter, tidak membuat dr. Hj. Nadya Isra Miranti, M.K.M ber
Kesehatan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Law Firm Citra Hukum Keadilan (CHK) resmi memperluas jangkauan layanannya dengan meresmikan Kantor Perwakilan Pr
Hukrim
kabarmelayu.com,KAMPAR Babinsa Koramil 06/Siak Hulu, Serma Gali Handoko, menghadiri malam puncak peringatan HUT RI ke81 tahun 2026, Sabtu
Sosial
kabarmelayu.com,BENGKALIS Pemerintah Kabupaten Bengkalis terus berupaya memperkuat pelayanan kesehatan bagi masyarakat melalui sinergi den
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Aksi pemerasan disertai ancaman kekerasan berhasil diungkap jajaran Polsek Sukajadi. Korbannya seorang pria ya
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sebanyak 12 personel Tim Alpha Pekanbaru melaksanakan fastrope sebagai tim pembuka di titik Drop Zone (DZ) dalam
TNI/Polri