Senin, 31 Agustus 2026 WIB

BPOM di Daerah Diminta Bantu Tarik Produk Mi Mengandung Babi

Harijal - Minggu, 18 Juni 2017 20:29 WIB
BPOM di Daerah Diminta Bantu Tarik Produk Mi Mengandung Babi
Mie instant merk Samyang yang diproduksi Samyang Crop Kangwon-Do Korea.

JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito mengatakan sudah meminta seluruh balai di daerah bergerak turun ke lapangan untuk mencabut produk mi asal Korea Selatan yang mengandung babi. Penarikan produk supaya lebih melindungi masyarakat. 

Penny belum bisa memastikan wilayah peredaran empat produk mi Korea di Indonesia. "BPOM masih menunggu laporan dari balai-balai di seluruh Indonesia. BPOM," kata dia kepada Republika, Ahad (18/6).

Keempat produk mengandung babi tersebut, yakni Mi Instan Samyang rasa U-Dong, Mi Instan Samyang rasa Kimchi, Mi Instan Nongshim varian Shin Ramyun Black, dan Mi Instan Ottogi varian Yeul Ramen. Keempat produk ini diimpor oleh PT Koin Bumi. 

Baca Juga:

Penny menyatakan Balai POM di seluruh Indonesia sudah diinstruksikan untuk melakukan penarikan produk dari peredaran apabila masih ditemukan di pasaran. Target pemantauan meliputi importir, distributor, toko, supermarket, hipermarket, pasar tradisional, atau sarana distribusi retail produk pangan lainnya.

Surat BPOM Nomor IN.08.04.532.06.17.2432 tertanggal 15 Juni 2017, menyatakan, berdasarkan hasil sampling dan pengujian terhadap mi instan asal Korea, beberapa produk menunjukkan hasil positif (+) mengandung fragmen DNA spesifik babi namun tidak mencantumkan peringatan "Mengandung Babi" pada label.(ROL)

Baca Juga:
SHARE:
beritaTerkait
Gerebek Pengedar Narkoba, Polresta Pekanbaru Sita 31 Catridge Etomidate dan 40 Pil Ekstasi
Benih Jagung Kuartal III Telah Ditanam, Polsek Kandis Perkuat Ketahanan Pangan di Wilayah Binaan
62 Hotspot Masih Terpantau di Riau. Inhil 49, Pelalawan Tersisa 7
Buaya Terkam Warga di Sungai Sendewo Meranti
PPNK Angkatan 73 Lemhannas RI Usai, dr. Hj. Nadya Isra Miranti Terapkan Nilai-nilai Kebangsaan di Dunia Kesehatan
Perkuat Tata Kelola Agribisnis Sawit dan Mitigasi Tipikor, Law Firm Citra Hukum Keadilan Resmi Buka Kantor Perwakilan di Riau
komentar
beritaTerbaru