Sabtu, 23 Mei 2026 WIB

Said Aqil: Nahdlatul Ulama Dukung Perppu Pembubaran Ormas

Harijal - Kamis, 13 Juli 2017 23:16 WIB
Said Aqil: Nahdlatul Ulama Dukung Perppu Pembubaran Ormas
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj

JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Kiai Said Aqil Siroj menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembubaran Ormas. Said Aqil menyatakan, Nahdlatul Ulama mendukung Perppu tersebut.

Kiai Said mengatakan, organisasi masyarakat (Ormas) yang mengancam Pancasila harus dibubarkan dan diberantas. Jangan sampai ormas semacam itu menjadi besar. Harus diantisipasi sejak dini.

"Sekarang saja yang anti-Pancasila sudah 9 persen lebih, yang simpati kepada ISIS sudah 4 persen, bahaya itu kalau dibiarkan," kata Kiai Said kepada Republika.co.id di Hotel Borobudur di sela-sela acara Halaqah Nasional Alim Ulama se-Indonesia, Kamis (13/7).

Baca Juga:

Saat dimintai pendapat mengenai salah satu poin dalam Perppu tentang cara membubarkan ormas tanpa melalui pengadilan, Kiai Said mengatakan, kalau ormas tersebut sudah jelas akan mengganggu keutuhan dan keselamatan maka harus dibubarkan.

"Mau menggunakan Perppu atau pengadilan bubarkan ormas yang mengancam Pancasila," ujarnya.(ROL) 

Baca Juga:
SHARE:
beritaTerkait
Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan
PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!
UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar
PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan
Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur
komentar
beritaTerbaru