Sabtu, 23 Mei 2026 WIB

Kemenkumham Resmi Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia

Harijal - Rabu, 19 Juli 2017 12:47 WIB
Kemenkumham Resmi Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia
(Foto: Fadel/Okezone)
Pembubaran resmi HTI oleh Kemenkumham

JAKARTA - Setelah resmi menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi masyarakat (Ormas), Pemerintah melalui Kemenkumham, langsung mengambil tindakan tegas dengan membubarkan badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham), Freddy Harris, mengatakan ini merupakan tindak lanjut atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Menurut dia, hari ini pencabutan surat keputusan (SK) sendiri, telah dilaksanakan hari ini oleh pemerintah.

"Pemerintah mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu No. 2 Tahun 2017," ujarnya di Kantor Kemenkumham RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Rabu (19/7/2017).

Baca Juga:

Freddy menjelaskan, meski dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) HTI tertera Pancasila sebagai ideologi untuk badan hukum perkumpulannya. Namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI.

“Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka ha-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI” tuturnya.

Baca Juga:

Freddy meyakini pencabutan SK badan hukum HTI bukanlah keputusan sepihak. Melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah.

“Yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pihaknya memiliki kewenangan legal dalam aturan pengesahan perkumpulan ormas.

“Artinya secara administrasi tata negara, perkumpulan/ormas yang memenuhi persyaratan dan telah mengikuti prosedur administrasi yang berlaku akan diberikan Surat Keputusan (SK) pengesahan Badan Hukum,” pungkasnya.

 

(muf/okezone)

SHARE:
beritaTerkait
Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan
PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!
UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar
PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan
Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur
komentar
beritaTerbaru