Kamis, 01 Oktober 2026 WIB

DPRD Gelar Paripurna Perubahan Perda Kota Pekanbaru, Langkah Strategis Menuju Kawasan Tanpa Rokok

Redaksi - Kamis, 05 September 2024 23:35 WIB
DPRD Gelar Paripurna Perubahan Perda Kota Pekanbaru, Langkah Strategis Menuju Kawasan Tanpa Rokok
Rapat Paripurna bersama Pemko terkait tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat Paripurna bersama Pemerintah Kota (Pemko). Rapat di ruang paripurna DPRD Kota Pekanbaru, Kamis (5/9/2024) ini terkait tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Sabarudi dengan dihadiri tiga wakil ketua lainnya, Ginda Burnama, Tengku Azwendi dan Nofrizal. Hadir pula Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi.

Muhammad Sabarudi mengatakan, rapat ini terkait perubahan atas peraturan daerah kota Pekanbaru nomor 2 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD kota Pekanbaru, dan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Baca Juga:


Ranperda ini merupakan dinamika perkembangan pengaturan terkait hak keuangan dan administratif anggota DPRD sebagai wujud implementasi dari PP Nomor satu tahun 2003 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

Baca Juga:

Perda ini juga sebagai bentuk ketaatan terhadap azas perundang-undangan dan kepastian hukum, di mana dalam asas disebutkan bahwa undang undang yang lebih tinggi diikuti oleh undang undang yang lebih rendah dan sebaiknya undang undang yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan undang undang yang lebih tinggi.

Yang ketiga, dalam proses pembentukannya mulai dari usulan program perda, rancangan penyampaian raperda, pembahasan ranperda harmonisasi dan fasilitasi sampai dengan penyampaian pendapat akhir ini telah melalui mekanisme sebagaimana yang diatur dalam ketentuan mengenai pembentukan peraturan hukum daerah.


"Yang keempat bahwa perubahan raperda hak keuangan dan strategi pimpinan anggota DPRD ini adalah dalam rangka mewujudkan angkutabiliitas keuangan daerah serta kepastian penerapan hukum dalam administrasi pembayaran," tambahnya.

Peraturan daerah ini merupakan amanat dari undang undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, di mana berdasarkan pasal 3 dijelaskan bahwa penyelenggaraan kesehatan bertujuan meningkatkan perilaku hidup sehat.(Galeri)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
T. Azwendi: Media Bukan Sekadar Mitra
PLN Didorong Perkuat Layanan Daerah Pesisir dan Kepulauan
Pergantian Pimpinan Fraksi Golkar DPRD Riau, Imustiar Gantikan Nalladia Ayu
Sekda Inhil Hadiri Paripurna ke-15 DPRD. Masa Persidangan VI Ditutup dan Persidangan VII Dibuka
Waka I DPRD Inhil Hadiri Sarasehan Kebangsaan MPR RI di Pekanbaru
Anggota Komisi II DPRD Inhil Hadiri Pawai Taaruf dan Pembukaan Stand Bazar MTQ ke-41 Kecamatan Enok
komentar
beritaTerbaru