Semangat HUT Bhayangkara Ke 80, Polresta Pekanbaru Perkuat Komitmen Pelayanan Terbaik Masyarakat
Semangat HUT Bhayangkara Ke 80, Polresta Pekanbaru Perkuat Komitmen Pelayanan Terbaik Masyarakat
TNI/Polri
PEKANBARU, kabarmelayu.com - Akibat terbatasnya dana APBD Provinsi Riau tahun 2018, sejumlah kegiatan di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Provinsi (Perkim) Riau terpaksa dirasionalisasi. Pasalnya, jika tetap dilaksanakan dikhawatirkan gagal bayar atau tunda bayar.
Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Perkim Riau HM Amin ST MT Eng saat dikonfirmasi usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Riau, Senin (17/09/18).
"Ada kegiatan kegiatan yang perlu disesuaikan karena keterbatasan APBD Provinsi. Jadi ada beberapa kegiatan nanti yang mungkin tak bisa kita laksanakan. Karena kalau kita laksanakan berdampak nanti gagal bayar atau tunda bayar. Karena dana yang tak memungkinkan itu maka disesuaikan atau dirasionalisasi", ujarnya.
Baca Juga:
Kemungkinan dilaksanakan tahun 2019 kata HM Amin belum tentu.
"Tahun ini tidak dilaksanakan kita masukkan lagi ke 2019, kalau memungkinkan dari sisi program dan nonmeklaturnya, ndak ada masalah tinggal nambah dananya aja kan", sebutnya.
Baca Juga:
Diterangkan salah satu kendala tak bisa dilaksanakannya beberapa kegiatan tersebut karena perencanaan dan ULP yang memakan waktu lama. Idealnya kata HM Amin perencanaan itu dilakukan N minus satu.
"Jadi kegiatan fisik itu dapat terlaksana secara cepat. Tapi di Perkim kegiatan kegiatan itu perencanaannya banyak masuk pada tahun yang berjalan atau sama. Proses perencanaan itu lama", ungkapnya.
Dikatakan HM Amin dari Rp 277 miliar dana kegiatan di Perkim tahun 2018, kemungkinan yang terkena rasionalisasi lebih kurang Rp 100 miliar.
Sebelumnya dalam RDP yang dipimpin ketua Komisi IV DPRD Riau Husni Thamrin, HM Amin memaparkan bahwa realisasi fisik sejauh ini sudah 33,29 persen.
Sementara Husni Thamrin meminta Dinas Perkim agar daftar kegiatan pokok pikiran DPRD Riau yang tak bisa dilaksanakan tahun 2019 itu diberikan kepada pihaknya.
Pada kesempatan itu politisi Gerindra itu juga sempat mempertanyakan kriteria penerima Rumah Layak Huni (RLH) yang diduga tak tepat sasaran sebagaimana dirilis sejumlah media akhir akhir ini.
Menjawab hal itu HM Amin melalui Kabid Perumahan Armansyah menjelaskan, caleg penerima RLH itu sudah membuat surat pernyataan.
Dalam surat itu sebut Armansyah, bilamana caleg penerima RLH itu nantinya terpilih menjadi anggota dewan, maka tanah dan RLH dihibahkan kepada masyarakat yang layak menerima.
Armansyah mengatakan caleg penerima RLH tersebut berstatus janda yang ditinggal suami tanpa surat cerai. Sedangkan pencalegan warga Kelurahan Sri Meranti Rumbai itu sebut Armansyah, hanya sekedar memenuhi kuota perempuan sebagaimana diatur UU, katanya. (fin)
Semangat HUT Bhayangkara Ke 80, Polresta Pekanbaru Perkuat Komitmen Pelayanan Terbaik Masyarakat
TNI/Polri
Polisi Ringkus Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Tambang
Hukrim
Menjaga Ketahanan Pangan di Ujung Musim, Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Hadir Mengawal Petani Hingga Panen
Lingkungan
Puluhan Anggota TNI Datangi Polsek Bina Widya Pekanbaru, Ada Iringan Lagu Ulang Tahun Hari Bhayangkara
Sosial
kabarmelayu.comPEKANBARU Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan dengan intensitas ringan hingga sedang a
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Upaya percepatan pembangunan daerah terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Salah satu
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Mantan Chairman Riau Pos Group, Rida K Liamsi, mengaku menjadi korban perlakuan yang tidak adil dari manajemen
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kembali menggandeng kader Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluar
Pemerintahan
Sempat menghilang dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Kuantan Singi
Hukrim
Terdetiksi 254 Hotspot, Pemkab Siak Perkuat Mitigasi Hadapi Super El Nino
Pemerintahan