Semangat HUT Bhayangkara Ke 80, Polresta Pekanbaru Perkuat Komitmen Pelayanan Terbaik Masyarakat
Semangat HUT Bhayangkara Ke 80, Polresta Pekanbaru Perkuat Komitmen Pelayanan Terbaik Masyarakat
TNI/Polri
PEKANBARU, kabarmelayu.com - Rapat Paripurna Penandatangan nota kesepakatan bersama KUA PPAS Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp2,347 Triliun, Selasa (06/08) dihujani interupsi oleh Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti.
Anggota DPRD dari Fraksi Golkar tersebut, menolak kesepakatan KUA PPAS tersebut karena banyaknya kejanggalan administrasi yang muncul dalam hal nota kesepahaman bersama.
"Sebagai anggota DPRD kami tidak menyetujui MoU KUA PPAS pada hari ini," ucap Ida, saat interupsi di sidang paripurna.
Baca Juga:
Alasan penolakan katanya, MoU KUA PPAS yang ditandatangani tidak melalui prosedur yang ada di UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Yang mana, pada pasal 310 disebutkan Kepala Daerah menyusun KUA PPAS berdasarkan RKPD
Dan kata Ida, aturan tentang KUA PPAS juga dibunyikan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Baca Juga:
"Jadi yang kita MoU kan pada hari ini kami tidak menerima dokumen lampiran dari KUA PPAS tersebut. Makanya mengapa hari ini mesti kepala daerah yang meneken. Tidak bisa diwakilkan. Kesepakatan ini harus disaksikan antara pimpinan DPRD dan Kepala Daerah," ucap Ida.
Dilanjutkannya, paripurna penandatangan nota kesepakatan, sejatinya harus dihadiri oleh Kepala Daerah dalam hal ini Wali Kota Pekanbaru.
"RKPD dari KUA PPAS harusnya dilampirkan hal itu menjadi dasar anggota DPRD menyesuaikan dan mengawasi apakah program itu masuk RKPD atau tidak," paparnya.
Alasan KUA PPAS harus di tuangkan dalam RKPD itulah yang menjadi dasar, Ida menolak kesepakatan penandatanganan MoU tersebut. Ida menyebut, hal itu untuk menghindari adanya kegiatan atau program baru yang masuk dalam KUA PPAS.
"Dan itu (program baru,red) tidak dibenarkan dalam UU apabila tidak ada 2 kategori, pertama mendesak kedua dalam keadaan darurat," tegasnya.
Rapat penandatanganan MoU KUA PPAS dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sahril. Didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Sigit Yuwono dan Nofrizal. Sementara dari Pemko Pekanbaru, rapat tersebut diwakilkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H M Noer.
Interupsi itu dijawab oleh Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru, Sahril. Menurutnya, apa yang menjadi masukkan dari Ida tersebut, sangat bagus dan demi kebaikan bersama.
"Jika ada masukan tinggal kita perbaiki. Dan apa yang disampaikan Ida masukkan bagi kita," tukas Sahril.
Dilain hal, Sekda Kota Pekanbaru, HM Noer beralasan ketidakhadiran Walikota Pekanbaru dikarenakan adanya rapat kerja bersama Pemerintah Pusat dalam penanggulangan kabut asap di Riau
"Pak Wali Kota lagi rapat sama presiden terkait penanganan Karhutla di beberapa daerah di Indonesia termasuk Riau Pekanbaru," ucap M Noer dalam sambutannya. (eza)
Semangat HUT Bhayangkara Ke 80, Polresta Pekanbaru Perkuat Komitmen Pelayanan Terbaik Masyarakat
TNI/Polri
Polisi Ringkus Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Tambang
Hukrim
Menjaga Ketahanan Pangan di Ujung Musim, Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Hadir Mengawal Petani Hingga Panen
Lingkungan
Puluhan Anggota TNI Datangi Polsek Bina Widya Pekanbaru, Ada Iringan Lagu Ulang Tahun Hari Bhayangkara
Sosial
kabarmelayu.comPEKANBARU Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan dengan intensitas ringan hingga sedang a
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Upaya percepatan pembangunan daerah terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Salah satu
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Mantan Chairman Riau Pos Group, Rida K Liamsi, mengaku menjadi korban perlakuan yang tidak adil dari manajemen
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kembali menggandeng kader Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluar
Pemerintahan
Sempat menghilang dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Kuantan Singi
Hukrim
Terdetiksi 254 Hotspot, Pemkab Siak Perkuat Mitigasi Hadapi Super El Nino
Pemerintahan