Rabu, 01 Juli 2026 WIB

Purnabakti Dewan Riau Enam Bulan Gaji

Harijal - Rabu, 28 Agustus 2019 19:08 WIB
Purnabakti Dewan Riau Enam Bulan Gaji
ist.

PEKANBARU - Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat DPRD Riau, Irwan Supryadi mengakui uang purnabakti atau 'sagu hati' untuk anggota dewan periode 2014-2019 sebesar enam bulan gaji. Besaran yang diterima disesuaikan dengan lama jabatan yang dipangku sebagai anggota.

"Ini mengacu pada PP nomor 18 tahun 2017, maksimal mendapatkan enam bulan gaji. Kalau jabatan sebagai anggota lima tahun, maka dikalikan enam bulan gaji. Satu bulan gaji Rp 5 juta, maka lima dikali enam bulan gaji, dapat Rp 30 juta. Kalau sebagai PAW dikali berapa lama anggota dewannya kali enam bulan gaji," sebutnya, Rabu (28/08).

Disampaikan juga, pemberian ini berlaku bagi semua anggota dewan, baik yang di PAW atau diganti maupun yang PAW atau mrnggantikan. Itupun tidak membedakan antara pimpinan dan anggota. 

Baca Juga:

"Semua dapat, yang diberikan begitu berakhir masa jabatannya," tambah Irwan.

Sebagaimana yang dimaklumi, anggota Dewan Riau periode 2014-2019 akan berakhir pada tanggal 6 September 2019. Ini sekaligus pelantikan 65 orang anggota Dewan baru periode 2019-2024. Pelantikan dilakukan dalam rapat paripurna. (mcr)

Baca Juga:
SHARE:
beritaTerkait
Semangat HUT Bhayangkara Ke 80, Polresta Pekanbaru Perkuat Komitmen Pelayanan Terbaik Masyarakat
Polisi Ringkus Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Tambang
Menjaga Ketahanan Pangan di Ujung Musim, Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Hadir Mengawal Petani Hingga Panen
Puluhan Anggota TNI Datangi Polsek Bina Widya Pekanbaru, Ada Iringan Lagu Ulang Tahun Hari Bhayangkara
Sebagian Wilayah Riau Diprakirakan Hujan, Bengkalis, Dumai dan Rohil Waspada Gelombang
Bupati Herman Bertemu Ketua Fraksi PKS DPRD Riau, Dorong Akses Program Pusat untuk Kemajuan Inhil
komentar
beritaTerbaru