Jumat, 21 Agustus 2026 WIB

Jokowi Lantik Ketua MA Syarifuddin

Harijal - Kamis, 30 April 2020 10:37 WIB
Jokowi Lantik Ketua MA Syarifuddin
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Layar menampilkan "live streaming" Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial Syarifuddin memberikan pidato saat Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua Mahkamah Agung periode 2020-2025 dari Gedung MA di Jakarta, Senin (6/4/2020).

JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi melantik Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin di Istana Negara, Jakarta, Kamis (30/4). Syarifuddin menggantikan Hatta Ali yang telah pensiun dari jabatan ketua MA.

Pelantikan Syarifuddin tertuang dalam surat Keputusan Presiden RI Nomor 41/P Tahun 2020 tentang pemberhentian dengan hormat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan pengangkatan Ketua MA. 

"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban sebagai Ketua MA dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD Negara RI Tahun 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya, dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," ujar Syarifuddin. 

Baca Juga:

Usai mengucapkan sumpah, Syarifuddin menandatangani berita acara pelantikan di hadapan Jokowi.

Selain Syarifuddin, Jokowi juga melantik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Manahan Sitompul untuk masa jabatan 2020-2025. Pelantikan ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya Manahan menjabat sebagai hakim MK pada masa jabatan 2015-2020.

Baca Juga:

Pelantikan itu dihadiri secara terbatas oleh sejumlah jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju. Sebelum mengikuti pelantikan, para tamu yang hadir diwajibkan menjalani rapid test atau tes cepat covid-19.

Para tamu termasuk Jokowi juga terlihat mengenakan masker dan menjaga jarak di dalam ruangan.

Syarifuddin diketahui terpilih sebagai ketua MA usai mengumpulkan 32 suara mengalahkan calon lainnya Andi Samsan Nganro yang mengantongi 14 suara. Ia sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial. 

Syarifuddin selama ini dikenal dengan rekam jejak yang cukup kontroversial dengan beberapa kali menyunat hukuman koruptor. Salah satunya ia pernah memangkas vonis pada kasus Wali Kota Medan periode 2010-2015 yang ditetapkan mantan hakim agung Artidjo Alkostar. Hukuman yang sebelumnya lima tahun penjara dikurangi menjadi empat tahun penjara.

(CNNIndonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
Kelurahan Kampung Bandar Juara III Lomba Kebersihan se-Kota Pekanbaru
Waka I DPRD Inhil Hadiri Sarasehan Kebangsaan MPR RI di Pekanbaru
Pemko Pekanbaru dan IMI Gelar Kejuaraan Balap Motor Piala Wali Kota
Sempat Padam, Karhutla di Kerumutan Pelalawan Kembali Menyala
Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Bergabung dengan Personel Padamkan Api Karhutla di Pelalawan
Perdana Digelar, Rakor Damkar Kabupaten Kota se-Riau Satukan Langkah Perkuat Penanganan Kebakaran
komentar
beritaTerbaru