19 Tahun PPWI, Bandar Lampung Jadi Panggung Dunia
kabarmelayu.com,LAMPUNG Ketika arus informasi bergerak lebih cepat daripada sebelumnya dan setiap orang dapat menjadi penyampai berita m
TNI/Polri
Pertanyaan semakin mencuat terkait status HGU dan HGB Sambu Group. Beredar informasi bahwa HGU perusahaan disebut sudah tidak aktif sejak 2021.
Jika benar, masyarakat meminta data resmi mengenai berapa luas HGU yang masih aktif, berapa yang telah berakhir, serta berapa luas HGB yang dimiliki perusahaan.
Baca Juga:
Kawasan Pulau Burung memiliki sejarah sebagai wilayah transmigrasi. Sekitar 1994–1996, kawasan tersebut dikembangkan melalui program PIR Kelapa dan sejumlah wilayah masih berstatus Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT).
Melalui Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 38 Tahun 2000, kawasan tersebut berkembang menjadi desa definitif. Kecamatan Pulau Burung selanjutnya diresmikan pada 26 Mei 2001.
Baca Juga:
Sejarah tersebut menjadi penting karena status dan batas lahan perlu ditelusuri secara jelas, terutama setelah kawasan UPT berkembang menjadi wilayah pemerintahan desa.
Seorang warga setempat mempertanyakan ketidakjelasan batas lahan yang selama ini mereka fahami sebagai wilayah desa.
"Kami tak tahu sisanya lahan siapa. Yang kami tahu, lahan desa itu setengah hektare tapak rumah dan dua hektare tapak kebun," ujar warga.
Menurut warga, karena persoalan menyangkut tanah dan batas penguasaan, masyarakat membutuhkan data yang terang agar tidak terjadi kesalahfahaman antara hak perusahaan, tanah negara dan hak atau aset desa.
Ketua DPC PPWI Inhil, Rosmely, S.H., menilai persoalan tersebut harus dijawab dengan dokumen resmi.
"Yang harus dibuka adalah datanya. Berapa luas HGU Sambu Group, berapa HGB-nya, mana yang masih aktif dan mana yang sudah berakhir. Dengan begitu masyarakat bisa mengetahui mana yang menjadi hak perusahaan dan mana yang menjadi hak atau kewenangan pemerintah desa," tegas Rosmely.
Ia menambahkan, PPWI tidak ingin membuat kesimpulan sepihak sebelum seluruh dokumen diperiksa.
"Ini bukan soal menyerang perusahaan. Ini soal kepastian hukum dan transparansi. Kalau status lahannya jelas, justru tidak akan ada lagi polemik di masyarakat," ujarnya. Senin (17/8/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada manajemen Sambu Group masih dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai status dan luas HGU, HGB, dasar pemanfaatan lahan, serta kontribusi perusahaan kepada pemerintah desa dan masyarakat.
Pertanyaannya sederhana, berapa sebenarnya luas hak perusahaan, berapa luas tanah negara, dan berapa yang menjadi hak atau aset pemerintah desa?
Data resmi dari BPN dan penjelasan perusahaan diperlukan agar masyarakat tidak lagi hanya mengetahui berdasarkan cerita, tetapi berdasarkan dokumen dan kepastian hukum. (Tim)
kabarmelayu.com,LAMPUNG Ketika arus informasi bergerak lebih cepat daripada sebelumnya dan setiap orang dapat menjadi penyampai berita m
TNI/Polri
Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kualitas udara di Kota Pekanbaru kembali memburuk. Konsentrasi partikulat halus PM2.5 mencapai 251,4 g/mda
Pemerintahan
Panglima TNI Hadiri Penyerahan Hasil Penertiban Kawasan Hutan Tahap Kedelapan
TNI/Polri
Kepala BNNK Pekanbaru Bekali 2.900 Mahasiswa Baru Unilak tentang Bahaya Narkoba
Sosial
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman, SE, MT menghadiri pengukuhan Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Inhil untuk m
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dua pesawat gagal mendarat akibat rendahnya Jarak pandang rendah di Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Peka
Peristiwa
Sambut HUT ke27 Siak, BRK Syariah Gelar Safari Haji, Realisasi Porsi Haji Capai 614
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Jumlah titik panas (hotspot) di Pulau Sumatera kembali melonjak, Rabu (7/10/2026). Dari angka 2500an, pagi ini
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Cabang Pekanbaru menggandeng Universitas Riau (UNRI) menggelar Seminar
Ekbis