Kelurahan Kampung Bandar Juara III Lomba Kebersihan se-Kota Pekanbaru
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kelurahan Kampung Bandar Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru berhasil menyabet sebagai kelurahan terbaik III lomb
Pemerintahan
JAKARTA - Pemerintah memberi kelonggaran kepada aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya yang ingin mudik dengan alasan terpaksa.ASN yang terpaksa harus mudik itu harus mengantongi izin dari pejabat yang berwenang.
Asisten Deputi Integritas dan Sistem Merit, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Bambang D Sumarsono mengatakan pada dasarnya ASN dilarang mudik ataupun bepergian ke luar daerah. Larangan ini juga berlaku bagi keluarga inti ASN.
"Jadi mudik ini sama sekali tidak diizinkan. Dalam ketentuan ini ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik, kecuali terpaksa," kata Bambang saat konferensi pers di Gedung Graha BNPB yang disiarkan secara langsung, Kamis (30/4).
Baca Juga:
Bambang mengatakan jika ada ASN yang terpaksa hendak mudik karena alasan mendesak maka harus melakukan prosedur perizinan yang telah ditetapkan.
ASN itu harus mengajukan izin kepada pejabat yang berwenang, dalam hal ini adalah sekretaris jenderal (Sekjen), sekretaris kementerian (Sesmen), atau sekretaris utama (Sestama) di tingkat pusat, dan sekretaris daerah (Sekda) di tingkat daerah.
Baca Juga:
Nantinya, izin itu dikeluarkan atas persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Sebagai keterangan bahwa PPK itu kalau di pemerintah pusat dijabat menteri atau oleh kepala sekretariat lembaga tinggi. Kalau di daerah itu gubernur, bupati atau wali kota," ujarnya.

Infografis Aturan Larangan Mudik 2020. (CNN Indonesia/Fajrian)
Bambang tidak menjelaskan terkait batasan mudik yang diizinkan dengan alasan terpaksa. Namun terkait larangan cuti ASN, dia menyebut beberapa pengecualian. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 46 Tahun 2020 tentang pembatasan bepergian keluar daerah dan cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan Covid-19.
"Pengecualian (cuti) bagi yang mau melahirkan, kemudian cuti sakit keras atau meninggal dunia," ujar Bambang.
Bambang menyatakan semua kebijakan yang dikeluarkan Kementerian PANRB ini harus dipatuhi oleh semua ASN. Menurutnya, aturan ini ditetapkan demi kepentingan nasional memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"ASN dalam posisi harus patuh, mau tidak mau harus laksanakan karena dalam ketentuan Undang-undang ASN Pasal 10, fungsi ASN adalah pelaksana kebijakan publik," kata Bambang.
(CNNIndonesia.com)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kelurahan Kampung Bandar Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru berhasil menyabet sebagai kelurahan terbaik III lomb
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Ir. H. AMD. Junaidi AN, M.Si, menghadiri kegiatan Saraseha
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Ikatan Motor Indonesia (IMI) menggelar Kejuaraan Balap Motor Piala W
Sport
kabarmelayu.com,PELALAWAN Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, menjadi salah satu titik yang
Lingkungan
Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Bergabung dengan Personel Padamkan Api Karhutla di Pelalawan
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Untuk pertama kalinya sejak Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) berdiri di lingkungan Badan Penanggulangan dan P
Pemerintahan
kabarmelayu.com,KAMPAR Salim, S. Pd, tokoh Pramuka di Kabupaten Kampar, menerima penghargaan Lencana Melati Pramuka dari Kwartir Nasional)
Pendidikan
kabarmelayu.com,ROHIL Kawal status quo, 12 pendiri koperasi JMB dan firma hukum brother & groups pasang plang peringatan hukum di lahan se
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama tim gabungan memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran l
Lingkungan
Panglima TNI Terima Kunjungan Silaturahmi 76 Paskibraka 2026
TNI/Polri