Kebun Negara Dijarah, Mitra PT Agrinas Palma Nusantara Tempuh Jalur Hukum
kabarmelayu.com,INHIL Kebun Negara berstatus 110B,milik PT. Agrinas Palma Nusantara KSO PT. Citra Mutiara Bumi Riau, diduga dijarah oleh
Peristiwa
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dinyatakan menang atas gugatan wan prestasi CV Citra Sarana, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (29/4/2020) kemarin.
Adapun dalam tuntutannya, CV Citra Sarana menuntut Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau membayar ganti kerugian materill dan inmaterill sejumlah uang sebesar Rp3,8 miliar.
Gugatan terkait kegiatan pengadaan bibit ternak sapi sumbawa yang disebut tidak dilaksanakan oleh CV terkait. Namun gugatan yang ditujukan kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau tersebut kandas setelah melalui sidang gugatan Perdata Nomor 03/PDT/G/2020 yang dipimpin majelis hakim Estiono menolak gugatan yang diajukan CV Citra Sarana melalui kuasa hukumnya.
Baca Juga:
"Dari amar putusan yang dikeluarkan, menolak gugatan penggugat dan mengabulkan eksepsi tergugat yakni dalam hal ini Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Riau," kata Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi didampingi Kasubbag Litigasi Irsadul Afkari.
Menurut Yan Dharmadi, ada beberapa pertimbangan majelis hakim memenangkan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau. Yakni pengadilan sepakat dengan eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Pemprov Riau. Bahwa, PN Pekanbaru tidak berwenang untuk memeriksa atau menyidangkan perkara ini.
Baca Juga:
Alasan hakim, perkara ini telah disidangkan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan telah memiliki keputusan. Bahkan kedua pihak telah sepakat atas putusan BANI tersebut.
Atas putusan hakim itu, kuasa hukum dari CV Citra Sarana masih pikir-pikir. Sementara kuasa hukum dari Pemprov Riau dari Biro Hukum Setdaprov yakni Yan Dharmadi (Kabag Bantuan Hukum) dan Irsadul Afkari (Kasubag Ligitasi) menerima putusan hakim.
"Hemat kami, Dinas Peternakan dan Keswan sesuai aturan hukum sudah tepat memutus kontrak. Karena, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan oleh yang bersangkutan. Faktanya, pengadilan tidak mengkabulkan dari gugatan tersebut. Apa lagi sudah diputus di BANI. Yang menolak permohonan yang bersangkutan sudaj pernah ditolak sebagian di BANI," papar Yan Dharmadi. (MCR)
kabarmelayu.com,INHIL Kebun Negara berstatus 110B,milik PT. Agrinas Palma Nusantara KSO PT. Citra Mutiara Bumi Riau, diduga dijarah oleh
Peristiwa
Ternyata, Seseorang Bisa Dinyatakan Positif Narkoba Setelah Terpapar Asap Ganja
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim Manggala Agni Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Sumatera Kementerian Kehutanan terus melakukan oper
Lingkungan
Progres capai 21 persen, Anggota koramil 05/RM dan warga kebut pengecoran Jembatan Gantung Bangko Pusaka
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim gabungan hingga saat ini masih melakukan pemadaman Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Riau
Lingkungan
kabarmelayu.com,INHIL Dalam semangat Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi, PT. Agrinas Palma Nusantara Mitra KSO PT. Citra Mutiar
Sosial
Personel Polsek Teluk Meranti Cek Ketahanan Pangan, Ada Jagung, Semangka dan Cabai
TNI/Polri
kabarmelayu.com,INHIL Narasi membela warga dan menuding negara merampas kebun masyarakat kini mulai menuai sorotan tajam. Pasalnya, di t
Sosial
kabarmelayu.com,ROHIL Di lapangan yang sama, tanpa sekat dan jarak, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas IIA Bagansiapiapi, Agus
Sosial
Kemnaker Sertifikasi Kompetensi Perkuat Daya Saing Lulusan Magang
Ekbis