Jumat, 29 Mei 2026 WIB

Pemprov Riau Menang Atas Gugatan Wan Prestasi Pengadaan Bibit Ternak Sapi Sumbawa

Harijal - Kamis, 30 April 2020 14:29 WIB
Pemprov Riau Menang Atas Gugatan Wan Prestasi Pengadaan Bibit Ternak Sapi Sumbawa

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dinyatakan menang atas gugatan wan prestasi CV Citra Sarana, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (29/4/2020) kemarin.

Adapun dalam tuntutannya, CV Citra Sarana menuntut Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau membayar ganti kerugian materill dan inmaterill sejumlah uang sebesar Rp3,8 miliar. 

Gugatan terkait kegiatan pengadaan bibit ternak sapi sumbawa yang disebut tidak dilaksanakan oleh CV terkait. Namun gugatan yang ditujukan kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau tersebut kandas setelah melalui sidang gugatan Perdata Nomor 03/PDT/G/2020 yang dipimpin majelis hakim Estiono menolak gugatan yang diajukan CV Citra Sarana melalui kuasa hukumnya.

Baca Juga:

"Dari amar putusan yang dikeluarkan, menolak gugatan penggugat dan mengabulkan eksepsi tergugat yakni dalam hal ini Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Riau," kata Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi didampingi Kasubbag Litigasi Irsadul Afkari.

Menurut Yan Dharmadi, ada beberapa pertimbangan majelis hakim memenangkan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau. Yakni pengadilan sepakat dengan eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Pemprov Riau. Bahwa, PN Pekanbaru tidak berwenang untuk memeriksa atau menyidangkan perkara ini.

Baca Juga:

Alasan hakim, perkara ini telah disidangkan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan telah memiliki keputusan. Bahkan kedua pihak telah sepakat atas putusan BANI tersebut.

Atas putusan hakim itu, kuasa hukum dari CV Citra Sarana masih pikir-pikir. Sementara kuasa hukum dari Pemprov Riau dari Biro Hukum Setdaprov yakni Yan Dharmadi (Kabag Bantuan Hukum) dan Irsadul Afkari (Kasubag Ligitasi) menerima putusan hakim.

"Hemat kami, Dinas Peternakan dan Keswan sesuai aturan hukum sudah tepat memutus kontrak. Karena, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan oleh yang bersangkutan. Faktanya, pengadilan tidak mengkabulkan dari gugatan tersebut. Apa lagi sudah diputus di BANI. Yang menolak permohonan yang bersangkutan sudaj pernah ditolak sebagian di BANI," papar Yan Dharmadi. (MCR)

SHARE:
beritaTerkait
Kebun Negara Dijarah, Mitra PT Agrinas Palma Nusantara Tempuh Jalur Hukum
Ternyata, Seseorang Bisa Dinyatakan Positif Narkoba Setelah Terpapar Asap Ganja
Tim Manggala Agni Berjibaku Padamkan Karhutla di Palika dan Kandis
Progres capai 21 persen, Anggota koramil 05/RM dan warga kebut pengecoran Jembatan Gantung Bangko Pusaka
Api Muncul di Tiga Daerah, Helikopter Dikerahkan Padamkan Karhutla di Riau
Semangat Berbagi Idul Adha, PT. Agrinas Palma Nusantara Mitra KSO PT. Citra Mutiara Bumi Riau Gelar Penyembelihan Hewan Kurban
komentar
beritaTerbaru