Selasa, 28 April 2026 WIB

Buka Rakor Permasalahan Hukum, Ini kata Asisten I Setdaprov Riau

Harijal - Senin, 11 Oktober 2021 14:03 WIB
Buka Rakor Permasalahan Hukum, Ini kata Asisten I Setdaprov Riau
Asisten I Setdaprov Riau, H Jenri Salmon Ginting.

PEKANBARU - Asisten I Setdaprov Riau Jenri Salmon Ginting Resmi membuka rapat koordinasi (Rakor) terkait permasalahan hukum kabupaten/kota se Provinsi Riau Tahun 2021. Kegiatan digelar di Hotel Furaya Pekanbaru, Senin (11/10/2021).

"Bismillahirrahmanirrahim, Rapat Koordinasi Permasalahan Hukum Kabupaten dan Kota se provinsi Riau Tahun 2021, saya buka dengan resmi," kata Jenri.

Sebagai informasi, Rapat koordinasi ini mengangkat tema 'Penguatan Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota Dalam Penanganan Perkata Litigasi dan Non - Litigasi'.

Baca Juga:

Dalam kesempatan tersebut, Jenri menyatakan bahwa hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku untuk manusia dapat terkontrol.

"Dimana hukum merupakan aspek yang sangat penting dalam pelaksanaan berbagai rangkaian kekuasaan kelembagaan di Indonesia ini," imbuhnya.

Baca Juga:

Pihaknya mengungkapkan, tujuan dari hukum ini mempunyai sifat yang universal diantaranya ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagian dalam tata kehidupan bermasyarakat.

"Hukum juga merupakan alat penyeimbang kehidupan dan secara tidak langsung sebagai pegawasan terhadap perilaku seseorang didalam masyarakat," ungkapnya.

Jenri menuturkan bahwa Undang - Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945 telah menentukan secara tegas bahwa negara Indoensia adalah negara hukum yang mana setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. 

Kemudian, perlakuan yang sama dihadapan hukum. Dalam penjelasan UUD 1945 menyatakan negara Indonesia atas hukum (Rechtstade) tidak berdasarkan kekuasaan (Machstade) yang di dalamnya terdiri dari empat unsur.

"Pertama, kedudukan hukum merupakan posisi yang tertinggi, yang kedua kedudukan penguasa dan rakyat di mata hukum adalah sama, yang ketiga supremasi hukum dan terakhir perlindungan Hak Asasi Manusia," tuturnya.

Pihaknya menyebutkan, dalam mengimplementasikannya tertuang pada nawa citanya Presiden Republik Indonesia dibidang hukum. Diantaranya adalah menyelesaikan konflik yang berkaitan dengan lahan, termasuk konflik antar masyarakat dan perusahaan.

"Tetapi saat ini mayoritas publik menyatakan kondisi hukum Indonesia pada saat ini masih sangat memprihatinkan. Karena pelaksanaanya belum sesuai dengan asas hukum yang berkeadilan," sebutnya.

Ia menambahkan pelaksanaan yang belum sesuai dengan asas hukum yang berkeadilan ini, terbukti dengan opini publik yang amat tajam. Dapat dilihat dari seluruh lapisan masyarakat. Baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri terhadap dunia maupun hukum indonesia.

"Ini menjadi pelajaran bagi kita untuk bisa memberikan kepada masyarakat itu tolak ukur kinerja kita atas tugas pokok dan fungsi kita sebagai hukum, kepuasan masyarakat merupakan salah satu keberhasilannya," tutupnya. (MC)

SHARE:
beritaTerkait
Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri dan Pejabat Pemerintah Kabinet Merah Putih
Kepsek SMAN Plus Riau Ingatkan Calon Peserta Didik Lulus SPMB Daftar Ulang Ulang 8-10 Mei 2026
Tim Pelatnas Taekwondo Indonesia Sabet 4 Medali di British Taekwondo International Open 2026 Manchester, Inggris
Ketua DPD PKS Kampar Titip Doa untuk Kemajuan Daerah Kepada Jamaah Haji
PSPS Pekanbaru Tundukkan Sumsel United 2-0
Ini 13 Sapi Jumbo yang Diusulkan untuk Bantuan Presiden Iduladha 1447 H di Riau
komentar
beritaTerbaru