Penataan Tepian Sungai Sail, Pemko Gandeng Kemenko
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wali Kota (Wako) Pekanbaru, H Agung Nugroho SE MM menunjukkan komitmen dalam mempercepat pembangunan di Kota Pek
Pemerintahan
BENGKALIS - Pertama kali di Provinsi Riau. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis akan menggelar anugerah Bengkalis Transparansi Award (BTA) tahun 2022 kepada Badan Publik yang dinilai aktif memberikan pemenuhan hak masyarakat memperoleh informasi publik.
“Anugerah BTA tahun 2022, merupakan bentuk apresiasi Bupati Bengkalis ibu Kasmarni kepada Perangkat Daerah maupun Pemerintah Desa yang komitmen mendukung amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ungkap Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Hendrik Dwi Yatmoko, Kamis 8 Desember 2022.
Dikatakan Hendrik, beberapa tahun belakangan ini, Kabupaten Bengkalis telah dinobatkan sebagai daerah informatif dan transparan dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau. Julukan sebagai daerah informatif ini, tentu tidak lepas dari kerja keras dan semangat seluruh perangkat daerah (badan publik) yang menjadi pilar penguat mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang informatif.
Baca Juga:
Atas dasar itu menurut Hendrik, makanya mulai tahun ini Pemkab Bengkalis melalui Diskominfotik menyelenggarakan anugerah BTA. Tahapan pemberian anugerah BTA, melalui penilaian yang melibatkan tim dari Komisi Informasi Provinsi Riau.
Sebelumnya, Diskominfotik mengirimkan SAQ (self assesment quesioner) kepada badan publik perangkat daerah dan pemerintah desa. Kemudian SAQ diisi dan dikembalikan. Dari formulir yang dikembalikan, lantas tim penilai dari KI Riau dan Diskominfotik, melakukan visitasi ke badan publik terkait.
Baca Juga:
“Tujuan dari visitasi itu, untuk mencocokan kesusaian antara SAQ yang diisi dengan fakta di lapangan. Dari hasil itu, lantas tim merumuskan badan publik mana saja yang layak naik panggung dinobatkan sebagai yang terbaik,” jelas mantan Camat Bantan ini.
Anugerah BTA ini akan dibagi dalam dua kategori, yakni kategori diberikan kepada perangkat daerah dan kategori pemerintah desa yang dinilai aktif dan terbaik dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hendrik memberikan apresiasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) utama maupun PPID Pembantu yang komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
“Kita berharap melalui penghargaan dan anugerah BTA menjadi motivasi dan komitmen dalam mewujudkan daerah informatif, sehingga Kabupaten Bengkalis semakin bermarwah, maju dan sejahtera. Tak lupa juga kami mengucapkan terima kasih kepada tim penilai dari Komisi Informasi Provinsi Riau, yang telah meluangkan waktu, pikiran dan tenaga sehingga terselenggara BTA,” ujar Hendrik.(inf/dkf)
Langgar Kebebasan Pers, PBB Tegur Keras RI soal KUHP
Foto: Gambar bendera logo PBB, di New York City, Amerika Serikat, Selasa 20 September 2022. (Getty Images/NICOLAS MAETERLINCK)
JAKARTA - Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menegur keras keputusan DPR RI yang mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi KUHP. Badan multilateral itu merasa ada beberapa hal dalam aturan baru itu yang tak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.
PBB menyatakan bahwa pihaknya menemukan KUHP yang direvisi tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia (HAM). KUHP juga dirasa diskriminatif.
"KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan HAM. Termasuk hak atas kesetaraan dihadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi serta hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan dan kebebasan berpendapat dan berekspresi," tulis lembaga internasional itu dikutip dari situs resminya, Jumat (9/12/2022).
PBB khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan HAM. Selain itu, beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers.
"Orang lain akan mendiskriminasi atau memiliki dampak diskriminatif pada perempuan, anak perempuan, anak laki-laki dan minoritas seksual dan akan berisiko mempengaruhi berbagai hak kesehatan seksual dan reproduksi, hak privasi, dan memperburuk kekerasan berbasis gender, dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender," tambah lembaga itu.
"Ketentuan lain berisiko melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan dapat melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut agama atau kepercayaan minoritas dan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka," ujarnya.
Dengan adanya KUHP ini, pakar HAM PBB telah mengirimkan surat kepada Pemerintah RI. Ini untuk memastikan hukum dalam negeri diselaraskan dengan kewajiban hukum hak asasi manusia internasional Indonesia dan komitmennya terhadap Agenda 2030 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Meski demikian, PBB mengaku siap membantu Indonesia dalam upayanya memperkuat kerangka legislatif dan kelembagaan. Ini untuk menjamin semua warga Indonesia dapat menikmati semua hak yang diatur dalam konvensi dan perjanjian internasional yang diikuti RI.
"Kami mendorong pemerintah untuk terus terlibat dalam dialog konsultatif terbuka dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan yang lebih luas untuk mengatasi keluhan dan memastikan bahwa proses reformasi sejalan dengan komitmen global Indonesia dan SDGs," papar PBB lagi.
(sumber: CNBCIndonesia.com)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wali Kota (Wako) Pekanbaru, H Agung Nugroho SE MM menunjukkan komitmen dalam mempercepat pembangunan di Kota Pek
Pemerintahan
kabarmelayu.com,BENGKALIS Ribuan warga memadati area Lapangan Tugu Bengkalis untuk menyaksikan parade musik, pameran, hingga berbelanja di
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Hj. Katerina Susanti Herman menyerahkan bantuan kepada wa
Pemerintahan
Menaker Penyandang Disabilitas Harus Mendapat Kesempatan Kerja yang Setara
TNI/Polri
Polsek Kandis dan Petani Satukan Langkah, Mengawal Ketahanan Pangan untuk Masa Depan Bangsa
Lingkungan
kabarmelayu.com,BENGKALIS Satreskrim Polres Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak
Hukrim
Kapolda Riau Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi, Sasar 17 Desa di Wilayah 3T
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Panitia Seleksi (Pansel) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi bagi Komisaris dan Direksi PT Bank Riau Ke
Pemerintahan
Tinjau PT Pan Brothers Tbk, Menaker Soroti Komitmen Perusahaan Mempekerjakan Penyandang Disabilitas
TNI/Polri
kabarmelayu.com,INHIL Kota Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berubah mencekam dalam sepekan terakhir. Seekor monyet besar mem
Peristiwa