Rabu, 27 Mei 2026 WIB

UU ASN Disahkan, Menpan-RB: ASN Bisa Jadi Wakapolri

Harijal - Jumat, 06 Oktober 2023 19:06 WIB
UU ASN Disahkan, Menpan-RB: ASN Bisa Jadi Wakapolri
Ilustrasi ASN. www.pdk.or.id

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyebut dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang baru tak menutup kemungkinan ASN bisa menduduki posisi direktur di Mabes Polri atau TNI, bahkan punya kesempatan menjabat sebagai Wakapolri.

"Misalnya direktur digital di Mabes Polri atau jangan-jangan ke depan ada Wakapolri yang membidangi pelayanan masyarakat," ucap Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (6/10/2023).

Sebab menurut Anas, UU ASN saat ini menerapkan konsep resiprokal ASN dengan TNI dan Polri. Dengan konsep resiprokal ini, ASN bisa menduduki jabatan di institusi TNI-Polri.

Baca Juga:

"Soal konsep resiprokal dengan TNI-Polri, selama ini teman-teman TNI bisa menduduki jabatan di ASN, tetapi ASN tidak bisa menduduki jabatan di TNI-Polri," ujar Anas.

Anas menjelaskan, penerapan ASN bisa mengisi jabatan tertentu sesuai dengan kebutuhan masing-masing institusi TNI dan Polri.

Baca Juga:

"Sangat mungkin, ini telah dibuka. Ini sesuai keperluan institusi yang dimaksud. Bisa TNI, bisa Polri," tangahnya.

Diberitakan, Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) menjadi undang-undang.(selengkapnya)

SHARE:
beritaTerkait
Dukung Asta Cita Presiden, Personel Polsek KSKP Inhil Turun Tangan Pupuk Tanaman Jagung
SF Hariyanto Ingin Pembangunan Fisik di Sekolah Dilaksanakan OPD Teknis
SF Hariyanto Tegaskan ASN Setwan Riau, Jangan Ada Lagi Masalah SPPD
Idul Adha 1447 H, PWI Riau Sembelih 6 Sapi dan 1 Kambing
Jemaah Haji Siak Telah Berada di Arafah, Puncak Ibadah Haji Dimulai
SF Hariyanto Lantik 238 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Riau
komentar
beritaTerbaru