Harga Kelapa di Inhil Anjlok Hingga Rp1.800 Per Kilogram, Pemprov Diminta Ambil Langkah
kabarmelayu.com,PEKANBARU Menyusul anjloknya harga kelapa tingkat petani di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) hingga menyentuh angka Rp1
Ekbis
JAKARTA - Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru disahkan menyetarakan penghasilan yang didapat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kendati demikian tetap ada yang membedakan kedua status pegawai ini, yaitu perihal masa pekerjaan.
Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal menuturkan masa kerja PNS berlaku sampai pensiun. Sementara itu, masa kerja PPPK disesuaikan dengan kontrak kerja mereka.
Baca Juga:
"Masa pensiun mereka (PPPK) disesuaikan dengan batas waktu perjanjian atau kontrak kerja yang disepakati dengan pemerintah," kata Syamsurizal dikutip Jumat, (6/10/2023).
Syamsurizal mengatakan meski begitu perbedaan masa kerja ini sebenarnya tak terlalu signifikan. Sebab, kontrak PPPK bisa terus diperpanjang hingga mereka mencapai batas usia pensiun.
Baca Juga:
Dia menjelaskan batas usia pensiun PPPK yang memegang jabatan pimpinan tinggi adalah 60 tahun. Sedangkan, PPPK yang tidak memegang jabatan itu bisa dikontrak hingga umur 58 tahun. "Jadi hampir sama saja hak PNS dengan PPPK," kata dia.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan masa perjanjian kerja PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK. Aturan itu mengatur masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Adapun, perpanjangan hubungan perjanjian kerja bagi PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan JPT Madya tertentu paling lama 5 tahun.
Kontrak bisa terus menerus diperpanjang hingga mencapai batas usia pensiun dan disesuaikan dengan kebutuhan lembaga.
BKN menjelaskan PP tersebut juga mengatur ketentuan tentang PPPK yang mengundurkan diri sebelum habis masa kontraknya. BKN menyebut PPPK yang mengajukan permintaan pemutusan hubungan perjanjian dapat disetujui dengan dua syarat.
Syarat itu adalah PPPK itu harus sudah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90% dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90%.(sumber)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Menyusul anjloknya harga kelapa tingkat petani di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) hingga menyentuh angka Rp1
Ekbis
7 Kilogram Sabu Dikubur di Tanah dan Kebun Sawit, Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus 3 Tersangka
Hukrim
Kapolsek Kandis Turun Bersama Petani, Rawat Tanaman untuk Menjaga Ketahanan Pangan
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Keluhan warga Jalan Jati Jajar I, Kelurahan Sialangrampai, Kecamatan Kulim, terkait serangan lalat yang diduga
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pokja Kota Pekanbaru m
Pemerintahan
Viral Kasus Pelecehan Konsumen Paylater, Kredivo Putus Kerjasama Debt Colector
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Riau bersama BUMD PT
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Konflik satwa liar dengan manusia melumpuhkan aktivitas warga di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Kemunculan harimau
Peristiwa
Siap Mengabdi kepada Bangsa dan Negara
TNI/Polri
HUT ke79 Kemnaker Jadi Momentum Perkuat Vokasi dan Transformasi Green Office
Pemerintahan