Jemaah Haji Siak Telah Berada di Arafah, Puncak Ibadah Haji Dimulai
Jemaah Haji Siak Telah Berada di Arafah, Puncak Ibadah Haji Dimulai
Muslim
Sejak Rabu (25/3/2026), suasana di kantor gubernur Riau di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru sepi tidak seperti biasanya. Namun di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan juga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pelayanan berjalan normal.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Budi Fakhri mengatakan, Pemprov Riau memberlakukan kebijakan WFA bagi ASN menjelang dan sesudah Idulfitri 1447 Hijriyah.
Baca Juga:
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2026 serta pengaturan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil sebagai strategi nasional untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran 2026.
"Pegawai sudah masuk kerja pasca libur Lebaran. Khususnya pegawai yang memiliki tugas terhadap pelayanan langsung," katanya.
Baca Juga:
Sedangkan bagai pegawai yang tidak terlibat di pelayanan langsung, diperbolehkan WFA. Pemprov Riau mengikuti kebijakan Kemen PAN-RB,pegawai yang tak bersentuhan pada pelayanan langsung boleh WFH sampai 27 Maret mendatang.
"Untuk apel pasca libur lebaran kita agendakan hari Senin pekan depan, agar seluruh pegawai hadir dapat mengikuti apel pagi bersama pimpinan, sekaligus halal bihalal Idulfitri 1447 Hijriyah," sebutnya.
Kebijakan WFA, lanjutnya, mewajibkan setiap pegawai untuk tetap produktif meski tidak berada di kantor. Secara teknis, WFA berlaku dalam dua periode, yakni pada 16–17 Maret 2026 untuk fase arus mudik, serta 25–27 Maret 2026 untuk fase arus balik.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, menegaskan bahwa WFA bukanlah libur tambahan maupun pemotongan cuti tahunan. Kebijakan ini mewajibkan setiap pegawai untuk tetap produktif meski tidak berada di kantor.
Untuk menjamin roda pemerintahan tidak terhenti, Pemprov Riau menerapkan mekanisme pembagian tugas yang ketat di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Syahrial menjelaskan bahwa sistem kerja fleksibel ini dilakukan secara silang agar kehadiran fisik pegawai di kantor tetap terjaga.
"Mekanisme pembagiannya diatur oleh masing-masing kepala OPD. Intinya, mereka yang sudah mengambil WFA pada arus mudik, wajib hadir fisik di kantor saat arus balik, begitu pula sebaliknya," tegasnya.
Pengaturan sistem bergantian ini bertujuan utama untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Syahrial menekankan bahwa urusan administratif hingga operasional di lapangan harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Kami ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal, baik itu urusan administrasi di kantor gubernur, layanan kesehatan di rumah sakit, hingga keperluan teknis di setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT)," ungkap Syahrial.
Jemaah Haji Siak Telah Berada di Arafah, Puncak Ibadah Haji Dimulai
Muslim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Provinsi Riau melakukan langkah penyegaran birokrasi melalui pelantikan ratusan pejabat administrator
Pemerintahan
Patroli siber Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap..
Peristiwa
kabarmelayu.com,ROHIL Menjelang Hari Raya Idul Adha, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi mematangkan persiapan pelaks
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dalam upaya meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba, Kepala BNNK Pekanbaru,
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menjalin kerja sama kelembagaan dengan Universitas Riau (UNRI) melalui
Politik
kabarmelayu.com,PEKANBARU Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet muda Riau di ajang internasional. Atlet triathlon asal Kota Pekan
Sport
kabarmelayu.com,INHIL Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Bupati Indragiri Hilir H. Herman menegaskan pentingnya percepatan pelaks
Pemerintahan
Siswasiswi UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Siak Hulu Kabupaten Kampar, tak hentihentinya menoreh pres
Pendidikan
kabarmelayu.com,DUMAI Polres Dumai melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya. PTDH dilaksanakan secara r
Hukrim