Kamis, 30 April 2026 WIB

Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras

Redaksi - Kamis, 30 April 2026 13:04 WIB
Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras
H. Zufra Irwan.(Foto: istimewa)
kabarmelayu.comPEKANBARU -Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, H Zufra Irwan SE, MM, SpAp mengecam sikap Kadisdik Provinsi Riau, H Erisman Yahya, MH yang mengabaikan bahkan melecehkan proses persidangan atau Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) di Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau.

"Kita heran, seorang pejabat eselon melecehkan proses persidangan atau PSI yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi. Padahal yang bersangkutan pernah menjadi sekretaris di KI Riau," kata Zufra kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (30/4/2026).

Kesimpulan Kadisdik Riau melecehkan proses persidangan, lanjut Zufra, setelah KI Riau melakukan konfirmasi ke PPID Utama Pemprov Riau yang meminta penjelasan terkait ketidakhadiran utusan dari Disdik Riau yang bersengketa dengan salah seorang pemohon informasi warga Pekanbaru yang permohonan informasinya diabaikan oleh Disdik Riau.

Baca Juga:

"Ini juga terbukti dua kali persidangan tidak pernah hadir. Bahkan setelah masuk tahapan mediasi juga tak ada respon sama-sekali. Kami majelis komisioner melakukan PSI, tak minta Kadisnya hadir, minimal ada yang ditugaskan atau minimal direspon," ujar Zufra.

Terlepas benar atau tidak, lanjut Zufra, KI Riau juga mendapatkan informasi bahwa Kadisdik Riau mengaggap sidang PSI di KI Riau tidak ada apa-apanya.

Baca Juga:

"Apa tidak aja sidang di KI tu, ujungnya tak jelas juga," kata seorang staf ketika diklarifikasi.

Petugas PPID Utama Pemprov Riau yang menangani PSI antara warga Pekanbaru dengan Disdik, ketika proses mediasi di KI Riau kepada Zufra Irwan selaku mediator mengatakan, pihaknya sudah melaksakan seluruh proses yang disampaikan Panitera Pengganti KI Riau.

"Setiap surat panggilan sidang, langsung kita sampaikan juga ke Disdik selaku OPD yang dimintai informasi oleh masyarakat. Termasuk pemberitahuan proses mediasi.Bahkan, item detil permohonan informasi kita kirim ke akun resmi Kadisdik, tapi ya begitulah, tidak pernah direspon," katanya

Atas sikap Kadisdik yang mengabaikan upaya mewujudkan upaya transparansi dan keterbukaan, komisioner KI Riau dua periode itu meminta agar Plt Gubernur Riau memberkan sanksi tegas.

Pasalnya, yang bersangkutan selaku pimpinan OPD telah tidak patuh dengan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Begitu juga Sekda Prov Riau selaku atasan PPID Utama, menurut Zufra, mesti memberikan pembekalan yang cukup kepada kepala OPD agar faham dengan UU KIP, khususnya Disdik Riau yang termasuk sering terjadi sengketa informasi.

Seperti diketahui, saat ini tengah berproses PSI antara warga Pekanbaru dengan Disdik Riau dan salah satu SMK di Pekanbaru. Sejak pemeriksaan awal sampai pemeriksaan lanjutan dan bahkan masuk tahap mediasi, pihak Disdik tidak penah hadir pada sidang.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Lagi, 150 PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia
Tekan Kemiskinan dan Stunting, Wali Kota Agung Terima Penghargaan
Polisi Amankan 29 Korban TPPO Berbayar Belasan Juta di Dumai
Masih Dalam Proses Banding, Jekson Sihombing Dipindah ke Nusakambangan
Skandal Laptop BGN: Menguak Dugaan Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital
Warga Siak Korban Penipuan Kerja Meninggal dan Dimakamkan di Kamboja
komentar
beritaTerbaru