Korupsi KUR, Seorang Karyawan BRI Pinggir Divonis Empat Tahun Penjara
kabarmelayu.com,PEKANBARU Jhon Wilman Butar Butar, oknum karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pinggir, Kabupaten Bengkalis, divonis e
Hukrim
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Wahyu Ibrahim, membenarkan hal tersebut. Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Yofistian dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (28/7/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Baca Juga:
"Dakwaan primair Penuntut Umum terbukti," ungkap Wahyu.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 360 hari. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp838.658.449.
Baca Juga:
"Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegas Kasi Intel.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp100 juta subsidair kurungan 1 tahun, serta membayar uang pengganti sebesar Rp838.658.449 subsidair 2 tahun penjara.
Atas putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Kita (JPU,red) juga pikir-pikir," pungkas Wahyu Ibrahim.
Perkara ini bermula dari penyidikan Kejari Bengkalis terhadap Jhon Wilman Butar Butar yang saat itu merupakan oknum karyawan Bank BRI Unit Pinggir. Dia yang bertugas sebagai mantri atau petugas lapangan kredit diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam penyaluran fasilitas KUR dan Kupedes pada tahun 2024.
Modus yang dilakukan, Jhon menawarkan suplemen kredit dengan menjanjikan plafon pinjaman lebih besar dan proses pencairan lebih cepat. Terdakwa juga meminta debitur melunasi sisa pinjaman secara tunai, namun dana tersebut tidak disetorkan ke bank dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dengan memberikan bukti setoran palsu kepada nasabah.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp838.658.449.
kabarmelayu.com,PEKANBARU Jhon Wilman Butar Butar, oknum karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pinggir, Kabupaten Bengkalis, divonis e
Hukrim
Penanganan 6,4 Km Jalan Rusak KITBSungai Rawa, Bupati Afni Dorong Solusi Kolaborasi
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Komitmen menciptakan lingkungan kampus yang aman dan tanggap terhadap keadaan darurat terus diperkuat Fakultas
Sosial
Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, turun ke Desa Danai Kecamatan Pulau Burung Kabupaten
Peristiwa
Kemnaker Gandeng GreatNusa dan Microsoft Siapkan Talenta AI Hadapi Perubahan Pasar Kerja
TNI/Polri
kabarmelayu.com,JAKARTA Pengacara Hotman Paris Hutapea bertemu langsung dengan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Akhmad Munir. Dal
Peristiwa
kabarmelayu.com,BENGKALIS Pagi itu, Selasa 18 Juli 2026, udara Pulau Bengkalis terasa sedikit berbeda. Di balik riuk semilir angin pesisir
Budaya
kabarmelayu.com,PEKANBARU Menyusul anjloknya harga kelapa tingkat petani di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) hingga menyentuh angka Rp1
Ekbis
7 Kilogram Sabu Dikubur di Tanah dan Kebun Sawit, Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus 3 Tersangka
Hukrim
Kapolsek Kandis Turun Bersama Petani, Rawat Tanaman untuk Menjaga Ketahanan Pangan
Lingkungan