Koleksi Hotspot Riau Terus Berkurang, Sore Ini Tersisa 12 Titik
kabarmelayu.com,PEKANBARU Jumlah titik panas (hotspot) di wilayah Provinsi Riau terus berkurang dalam beberapa waktu terakhir. Sore ini, S
Lingkungan
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Wahyu Ibrahim, membenarkan hal tersebut. Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Yofistian dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (28/7/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Baca Juga:
"Dakwaan primair Penuntut Umum terbukti," ungkap Wahyu.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 360 hari. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp838.658.449.
Baca Juga:
"Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegas Kasi Intel.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp100 juta subsidair kurungan 1 tahun, serta membayar uang pengganti sebesar Rp838.658.449 subsidair 2 tahun penjara.
Atas putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Kita (JPU,red) juga pikir-pikir," pungkas Wahyu Ibrahim.
Perkara ini bermula dari penyidikan Kejari Bengkalis terhadap Jhon Wilman Butar Butar yang saat itu merupakan oknum karyawan Bank BRI Unit Pinggir. Dia yang bertugas sebagai mantri atau petugas lapangan kredit diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam penyaluran fasilitas KUR dan Kupedes pada tahun 2024.
Modus yang dilakukan, Jhon menawarkan suplemen kredit dengan menjanjikan plafon pinjaman lebih besar dan proses pencairan lebih cepat. Terdakwa juga meminta debitur melunasi sisa pinjaman secara tunai, namun dana tersebut tidak disetorkan ke bank dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dengan memberikan bukti setoran palsu kepada nasabah.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp838.658.449.
kabarmelayu.com,PEKANBARU Jumlah titik panas (hotspot) di wilayah Provinsi Riau terus berkurang dalam beberapa waktu terakhir. Sore ini, S
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Koalisi Masyarakat Sipil Riau Penyokong Kaukus Parlemen Hijau Daerah Riau secara resmi dideklarasikan oleh Joh
Lingkungan
kabarmelayu.com,JAKARTA Memasuki hari kelima operasi pencarian, Tim SAR gabungan mengerahkan Helikopter Dauphin AS 365 N3 HR3604 untuk m
Peristiwa
kabarmelayu.com,JAKARTA Presiden Rusia Vladimir Putin, Jumat (11/9), mengatakan Eropa telah mendorong negaranegaranya menuju perang denga
Peristiwa
kabarmelayu.com,SEMARANG Kafilah Provinsi Riau mengawali kemeriahan Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 di Sema
Budaya
kabarmelayu.com,ROHUL Unit Reskrim Polsek Kepenuhan mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah warga di Des
Hukrim
Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba, Wabup Syamsurizal Apresiasi Polres Siak
Pemerintahan
Antisipasi Narkoba, Polisi Razia Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, 17 Pengunjung Tes Urine
Hukrim
kabarmelayu.com,ROHUL Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan terus mendukung pemenuhan hak warga binaan dalam memperole
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion Syamsuddin Rogo, mendesak pemerin
Parlemen