Terima Lulusan IPDN Riau, Syahrial Abdi: Jaga Integritas, Optimalkan Pelayanan
kabarmelayu.com,SUMEDANG Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi secara simbolis menerima penyerahan lulusan Institut Pemerintahan
Pemerintahan
PELALAWAN, kabarmelayu.com - Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) dinyatakan bahwa e-KTP yang ada masa berlakunya maka sudah dianggap untuk seumur hidup atau tidak perlu lagi dilakukan kepengurusan.
Demikian disampaikan Drs H Syafruddin MSi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan kepada riaueditor.com, Senin (29/8/2016). Menurutnya masih banyak masyarakat yang bertanya dan mendatangi Disdukcapil untuk mengurus kembali e-KTP yang sudah habis masa berlakunya.
"KTP elektronik atau e-KTP yang ada masa berlakunya tidak perlu lagi diurus ulang untuk mendapatkan masa berlaku seumur hidup. Karena semua e-KTP untuk seumur hidup dan datanya sudah online ke pusat," terangnya.
Baca Juga:
Selanjutnya tak bosan-bosannya Kadisdukcapil ini menghimbau sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk segera merekam data kependudukan atau membuat KTP elektronik (e-KTP).
Menurutnya bahwa data e-KTP yang pertama diperlukan untuk database agar dapat diakses baik oleh perbankan, BPJS, dan lembaga pelayanan masyarakat lainnya. Tenggat waktu pengurusan E-KTP itu sampai dengan 31 September 2016 mendatang.
Baca Juga:
"Bagi masyarakat Indonesia yang belum merekam data sebelum tenggat waktu tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi," tegasnya.
Dijelaskan Syafruddin, sanksi administrasi ini dalam bentuk penonaktifan KTP, penduduk tidak akan mendapatkan pelayanan publik.
"Contohnya, BPJS, itu kan basisnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian membuka kartu perdana itu basisnya NIK. Jika NIK tidak muncul, maka hak dia sebagai penduduk Indonesia tidak akan bisa dipenuhi.Begitu juga pelayanan publik lainnya seperti perbankan dan lain sebagainya," bebernya.
Syafruddin juga menegaskan, bahwa data penduduk ini harus tunggal tidak boleh ganda. Ia menyebutkan, berdasarkan pantauanan yang ada, masih terdapat warga Pelalawan yang menggunakan KTP ganda.
Bagi masyarakat yang datanya sudah dinonaktifkan, menurut Syafruddin bisa langsung mengurus ke Dinas Dukcapil.
"Untuk masyarakat nanti yang datanya sudah dinonaktifkan bisa langsung datang ke Dinas Dukcapil bukan kecamatan dan bukan juga kelurahan, karena kecamatan dan kelurahan hanya bisa membaca bukan mengakses," tutupnya. (zul/rec)
kabarmelayu.com,SUMEDANG Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi secara simbolis menerima penyerahan lulusan Institut Pemerintahan
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Fun Pingpong Competition bertema Mempererat Sinergi SKK Migas EMP PWI Riau resmi dibuka di Kantor PWI Ri
Sosial
Ketahanan Pangan, Kapolsek Kandis dan Personel Siapkan Kebutuhan Air untuk Tanaman Jagung
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Anggota DPR RI Fraksi PKS Dapil Riau I, Hendry Munief MBA, mengunjungi Pondok Pesantren (PP) Hidayatullah Peka
Muslim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke bangunan gedung Pasar Wisata Pas
Pemerintahan
Ekspedisi Merah Putih Presisi 2026 Resmi di Buka, Polda Riau Hadirkan Layanan hingga Pulau Terluar
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, divonis hukuman dua tahun penjara. Abdul Wahid dinyatakan terbukti melakuka
Hukrim
Bupati Bengkalis, Hj. Kasmarni menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengk
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, SE., MT., menutup rangkaian kegiatan Festival KNPI Inhil Fair 2026 yang d
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Informasi penting bagi pengguna Jalan Tol PekanbaruDumai (Permai). Mulai hari ini, Kamis (30/7/2026), diberlaku
Peristiwa