Unik, Serombongan Debt Collector di Pekanbaru Bawa Bunga dan Berjoget
kabarmelayu.com,PEKANBARU Jika umumnya penagih utang atau Debt Collector datang menagih dengan wajah tegang, angker dan penuh tekanan, kal
Peristiwa
Kabar Melayu (PEKANBARU) - DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat paripurna Laporan Pansus Pembahasan tentang Ranperda Perubahan atas Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Pekanbaru dan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
Paripurna dilaksanakan Senin (2/11). Perda ini sebagai pengganti Perda No 9 tahun 2009 dan perubahan Perda No 13 tahun 2008. Paripurna pengesahan Ranperda dipimpin langsung Ketua DPRD Pekanbaru, Sahril, SH di dampingi Wakil Ketua Sigit Yuwono, ST dan Sondia Warman, SH. Paripurna juga didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Syukri Harto dan Unsur Forkopinda dan sejumlah pejabat lingkungan Pemko Pekanbaru.
Juru bicara Panitia Khusus (Pansus), Sri Rubianti, dalam laporannya menyampaikan, Pansus telah berupaya mengkaji untuk penetapan retribusi parkir ini dengan berbagai pertimbangan. Setelah mengkaji usulan dari pihak Pemko, Pansus dapat memahami bahwa Ranperda sudah bisa dijadikan Perda.
Baca Juga:
Ranperda retribusi parkir tepi jalan umum antara lain memuat tentang tarif parkir. Untuk kendaraan roda dua Rp 5.000 dan kendaraan roda empat Rp 8.000. Selain itu, Sri mengatakan, pihak swalayan yang tidak menyediakan sarana seperti lahan parkir dan alat-alat pengawasan lainnya, tidak termasuk retribusi parkir di tepi jalan umum.
"Perda ini dinilai amat penting mengingat sumber penerimaan dari pakir ini sangat besar," ujarnya.
Baca Juga:
Sementara itu, mengenai Perda Pokok-pokok Keuangan Daerah, diungkapkan Sri juga dinilai amat penting, di mana ini akan menyangkut soal pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), jika tidak ada dasar hukum yang kuat maka ini akan menjadi persoalan di kemudian hari.
"Pansus juga merekomendasi bahwa Perda Retribusi Parkir di tepi jalan umum dan Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah pada 2016 harus diganti total dari perda yang lama. Sehingga aturan ini relevan dengan perkembangan aturan yang ada," tutur politisi Gerindra ini.
Sementara itu, Sekko Pekanbaru Syukri Harto dalam pidato sambutan mengatakan, apa yang menjadi saran Pansus akan menjadi pertimbangan bagi Pemko. "Kami berterima kasih dengan telah disahkan Perda ini," bebernya. (rec)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Jika umumnya penagih utang atau Debt Collector datang menagih dengan wajah tegang, angker dan penuh tekanan, kal
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Mantan Pelatih Persiraja Banda Aceh, Akhyar Ilyas resmi bergabung dengan Askar Bartuah julukan PSPS Pekanbaru. P
Sport
Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan Musyawarah Kabupaten (Muska
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dalam mengurangi volume sampah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mengharapkan ada ide
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menyambut baik pengakuan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, terkait kenda
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Jelang penetapan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2027, anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munie
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Guna meningkatkan perlindungan terhadap hewan penular rabies (HPR) sekaligus mencegah penyebaran penyakit rabies
Kesehatan
kabarmelayu.com,SIAK Di tengah kondisi tekanan fiskal, Pemkab siak memastikan pembayaran gaji 13 bagi ASN. Termasuk di dalamnya P3K Penuh
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim SAR gabungan berhasil menemukan korban yang sebelumnya dilaporkan terjatuh dan tenggelam di perairan sekit
Peristiwa
Polresta Pekanbaru Ringkus 2 Bandar Narkoba, Senjata Api, Sabu, Ekstasi dan Vape Etomidate Disita
Hukrim