Rabu, 19 Agustus 2026 WIB

Jaga Netralitas Pilgubri 2018, 52 Pejabat Bengkalis Teken Pakta Integritas

Harijal - Selasa, 16 Januari 2018 10:38 WIB
Jaga Netralitas Pilgubri 2018, 52 Pejabat Bengkalis Teken Pakta Integritas
Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri saat menandatangani Pakta Integritas dalam rangka menjaga netralitas jelang Pilgubri, Senin (15/1/2018).

BENGKALIS, kabarmelayu.com - Dalam rangka menjaga netralitas jelang Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) Tahun 2018, sebanyak 52 pejabat Eselon II lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis menandatangani Pakta Integritas.

Penandatangan disaksikan langsung Bupati Bengkalis, Amril Mukminin itu merupakan langkah awal. Khusus untuk Kepala Organisasi Perangkat Daerah, selanjutnya harus ditindaklanjuti dengan hal serupa dari pejabat struktural di bawahnya dan staf secara berjenjang.

"Penandatanganan pakta integritas dilakukan sebagai wujud menunaikan amanah Peraturan Perundang-undangan seperti Pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujar Bupati Amril saat menyampaikan arahannya di ruang pertemuan Lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Senin 15 Januari 2018.

Baca Juga:

Selain itu, imbuhnya, penandatanganan Pakta Integritas ini juga sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN & RB) Nomor B/71/M.SM.00.00/2017, tanggal 27 Desember 2017, tentang Netralitas ASN/PNS pada Pemilukada 2018.

Adapun delapan butir dalam Pakta Integritas yang diteken diatas materai 6000 tersebut, diantaranya ASN dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye serta membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Baca Juga:

Di samping itu, juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu juga dilarang, baik sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

"Arti dari kegiatan yang mengarah pada keberpihakan itu meliputi pertemuan, ajakan, himbauan dan seruan kepada masyarakat untuk memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon. Begitu juga pemberian barang kepada ASN dan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat tidak diperbolehkan," terangnya.

Selain Bupati Amril, penandatangan pernyataan itu juga disaksikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis, Defitri Akbar, Komisioner Panitia Pengawas Pemilu, Mukhlasin dan Dandim 0303/Bengkalis diwakili Kasdim, Mayor. Inf. Dedyk Wahyu Widodo.***

SHARE:
beritaTerkait
857 Personel Gabungan Amankan Festival Pacu Jalur 2026
KKN Kelompok 17 Universitas Abdurrab Manfaatkan Teknologi Untuk Mengenal dan Melestarikan Budaya Melayu
Inovasi DIPIKAT MASTENAR, Puskesmas Tenayan Raya Deteksi PTM Sejak Dini
Antrean BBM Belum Ada Solusi, Fraksi PKS DPRD Riau Minta Pemprov Bertindak
UPT SDN 011 Desa Baru Gelar Kegiatan Kemeriahan Perayaaan HUT RI ke-81
Wujudkan Kebersamaan HUT RI Ke-81, UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Gelar Aneka Lomba untuk Guru dan Siswa
komentar
beritaTerbaru