857 Personel Gabungan Amankan Festival Pacu Jalur 2026
kabarmelayu.com,KUANSING Sebanyak 857 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan Festival Pacu Jalur, perhelatan budaya masyarakat K
Pemerintahan
Kabar Melayu (PEKANBARU) - Meskipun Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Parkir di jalan umum Kota Pekanbaru telah disahkan pihak eksekutif dan legislatif Kota Pekanbaru, namun sebelum Perda ini dijalankan haruslah mendapatkan persetujuan dari Pemprov Riau. Bahkan Pemprov Riau menyarankan perda ini tidak diterapkan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ikhwan Ridwan kepada wartawan. Dikatakannya, kebijakan baru tersebut bisa saja dibatalkan. Sebab hasil pembahasan dari DPRD Kota Pekanbaru akan meminta persetujuan Pemerintah Provinsi Riau.
"Baru itu bisa diterapkan setelah mendapat persetujuan dari kita (Pemprov, red)," katanya saat ditemui di kantornya, Selasa (3/11).
Dijelaskannya, hingga saat ini pihaknya khususnya dirinya sendiri belum menerima draf Perda kenikan tarif parkir itu. Pemerintah Provinsi Riau menganjurkan kepada Pemerintah Kota Pekabaru agar peraturan itu tidak diterapkan.
"Mengenai kebijakan itu, saya sarankan agar Perda tersebut dibatalkan. Angka itu lebih tinggi dari Pergub Parkir DKI Jakarta,"tuturnya.
Seperti diketahui, Pansus DPRD Pekanbaru sudah mengesahkan Ranperda Parkir di Tepi Jalan Umum menjadi Perda, pada Senin (2/11/2015) kemarin. "Pemprov bisa mengusulkan agar itu dibatalkan,"sambung Ikhwan.
Ikwan melihat, alasan untuk mengurangi kemacetan juga dianggap tidak relevan. Sebab dikhawatirkan tukang parkir sendiri tidak mengerti batasan zona yang ditetapkan. Saat ini petugas parkir hanya tahu bahwa tarif parkir di Kota Pekanbaru sudah naik.
Baca: Ini Tarif Baru Parkir di Pekanbaru
Secara umum di dalam pasal 43 UU LLAJ No 22 tahun 2009 dikatakan bahwa Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan kota atau jalan desa yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas, dan atau marka jalan.
"Ada beberapa tempat yang melarang parkir di pinggir jalan, diantaranya, Jalan nasional dan jalan provinsi pada jarak 6 meter sebelum dan sesudah hidrant, Pada jalan 2 arah yang lebarnya kurang dari 6 meter, Pada jalan dengan jarak 6 meter sebelum dan sesudah zebra cross, Pada jarak 25 meter dari persimpangan, Pada jarak 50 m dari jembatan dan Pada jarak 100 meter dari perlintasan sebidang.
Seperti yang tertera dalam draf perda itu yakni untuk kendaraan roda dua, yang biasanya dikenakan sebesar Rp1.000 menjadi Rp5.000, sementara untuk roda dua dari Rp2.000 menjadi Rp8.000 ribu.
Perda Parkir yang baru disahkan, zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp 8 ribu dan roda dua Rp 4 ribu. Zona II, roda empat dipungut Rp 5 ribu dan roda dua Rp 3 ribu. Zona III, roda empat dipungut Rp 2 ribu roda dua Rp 1.000 dan roda 6 Rp 10 ribu. Zona IV roda empat dipungut Rp 2 ribu dan roda dua Rp Rp 1.000.(rec)
Baca Juga:
kabarmelayu.com,KUANSING Sebanyak 857 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan Festival Pacu Jalur, perhelatan budaya masyarakat K
Pemerintahan
KKN Kelompok 17 Universitas Abdurrab Manfaatkan Teknologi Untuk Mengenal dan Melestarikan Budaya Melayu
Article
kabarmelayu.com,PEKANBARU Penyakit tidak menular (PTM) masih menjadi salah satu tantangan kesehatan masyarakat yang membutuhkan perhatia
Kesehatan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Antrean panjang kendaraan untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Riau belum juga menemuk
Parlemen
kabarmelayu.com,KAMPAR UPT Sekolah Dasar Negeri (SDN) 011 Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, menggelar kegiatan kemeriahan HU
Pendidikan
kabarmelayu.com,KAMPAR Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia, UPT SMP Negeri 1 Bangkinang K
TNI/Polri
kabarmelayu.com,JAKARTA Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS dari Daerah Pemilihan (Dapil) Riau I, Hendry Munief, mendorong agar Rancangan
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Badan Penanggulangan dan Pemadam Kebakaran (BPBDPK) Provinsi Riau akan menggelar rapat koordinasi (rakor) bers
Pemerintahan
Wakapolda Riau Operasi Kuantan Merah Putih Presisi Ungkap Aktivitas PETI hingga Pemilik dan Pemodal
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pengabdian para anggota dewasa Gerakan Pramuka di Provinsi Riau mendapat penghormatan pada peringatan Hari Pra
Pendidikan