Jumat, 21 Agustus 2026 WIB

Lurah Palas : Pengelola Waterboom Harus Miliki Badan Usaha

Harijal - Rabu, 13 November 2019 14:06 WIB
Lurah Palas : Pengelola Waterboom Harus Miliki Badan Usaha
fin/rec
Kondisi jalan menuju rumah warga di Jalan Mawar Palas.

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Lurah Palas Kec. Rumbai Rizwan Hardiansyah mengatakan, hingga kini dirinya belum mengetahui adanya rencana pembangunan wahana permainan air (waterboom) di Jalan Mawar RT 02 RW 06. Alasannya sejauh ini belum ada laporan masyarakat.

Hal ini disampaikan Rizwan menanggapi keluhan warga atas dampak lingkungan yang timbul akibat pembangunan waterboom tersebut, Rabu (13/11/19).

Ia mengatakan, pihaknya sejauh ini belum mengetahui status tanah yang akan dijadikan usaha waterboom. Demikian juga dengan ijin usaha apakah sudah dikantongi atau belum.

Baca Juga:

"Yang jelas, setiap usaha wajib memiliki badan usaha", ujarnya.

Sementara mengenai keluhan warga atas dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat pembangunan waterboom, Rizwan mengatakan masih menunggu laporan dari masyarakat.

Baca Juga:

Diberitakan sebelumnya, sekitar 30 Kepala Keluarga (KK) warga RT 02 RW 06 Keluràhan Palas Kec. Rumbai mengeluhkan pembangunan wahana permainan air (waterboom) di wilayah mereka. Pasalnya, sejak pihak pengelola melakukan penggalian parit dua minggu lalu, akses menuju rumah mereka terganggu. (fin)

SHARE:
beritaTerkait
Kelurahan Kampung Bandar Juara III Lomba Kebersihan se-Kota Pekanbaru
Waka I DPRD Inhil Hadiri Sarasehan Kebangsaan MPR RI di Pekanbaru
Pemko Pekanbaru dan IMI Gelar Kejuaraan Balap Motor Piala Wali Kota
Sempat Padam, Karhutla di Kerumutan Pelalawan Kembali Menyala
Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Bergabung dengan Personel Padamkan Api Karhutla di Pelalawan
Perdana Digelar, Rakor Damkar Kabupaten Kota se-Riau Satukan Langkah Perkuat Penanganan Kebakaran
komentar
beritaTerbaru