Jumat, 21 Agustus 2026 WIB

Usulan UMK Tiga Kabupaten Kota di Riau Ditolak

Harijal - Rabu, 20 November 2019 13:57 WIB
Usulan UMK Tiga Kabupaten Kota di Riau Ditolak
ist.

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menolak usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten Bengkalis, Siak dan Kota Dumai. Ditolaknya usulan itu, karena tidak sesuai dengan formulasi nasional.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Jonli mengatakan, bahwa Pemprov Riau sudah menyurati bupati/walikota untuk melaksanakan kembali sidang Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (DPK).

"Usulan UMK tiga daerah itu kenaikannya tidak mengikuti aturan formula nasional sebesar 8,57 persen. Untuk Kota Dumai usulan kenaikan yang disampaikan hanya 5,47 persen. Sedangkan Kabupaten Siak 6 persen dan Bengkalis 4 persen," kata Jonli, dilansir goriau.com Rabu (20/11/2019).

Baca Juga:

Ia mengatakan juga, Kabupaten Siak sudah melakukan sidang ulang, juga Kabupaten Bengkalis. Namun belum dikirimkan hasilnya. Sementara, Pemprov Riau masih menunggu sidang ulang untuk Kota Dumai.

"Kota Dumai, baru kita surati kemarin. Mudah-mudahan lusa sudah sidang ulang dan segera bisa disampaikan hasilnya ke kita," ungkapnya.

Baca Juga:

Pemprov Riau memberikan batas waktu sampai 21 November 2019, kepada tiga kabupaten kota tersebut untuk segera menyampaikan usulan UMKnya. ***

SHARE:
beritaTerkait
Kelurahan Kampung Bandar Juara III Lomba Kebersihan se-Kota Pekanbaru
Waka I DPRD Inhil Hadiri Sarasehan Kebangsaan MPR RI di Pekanbaru
Pemko Pekanbaru dan IMI Gelar Kejuaraan Balap Motor Piala Wali Kota
Sempat Padam, Karhutla di Kerumutan Pelalawan Kembali Menyala
Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Bergabung dengan Personel Padamkan Api Karhutla di Pelalawan
Perdana Digelar, Rakor Damkar Kabupaten Kota se-Riau Satukan Langkah Perkuat Penanganan Kebakaran
komentar
beritaTerbaru