Jumat, 29 Mei 2026 WIB

Ini Benda Yang Dilarang Dibawa Saat Ujian SKD CPNS

Harijal - Senin, 27 Januari 2020 05:42 WIB
Ini Benda Yang Dilarang Dibawa Saat Ujian SKD CPNS
ist.

PEKANBARU - Peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diingatkan agar tidak membawa benda-benda yang dilarang ke lokasi ujian.

Benda-benda tersebut diantaranya membawa buku maupun cacatan dalam bentuk apapun, kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, perhiasan seperti gelang, cincin, kalung dan ballpoint atau pena, makanan, minuman, dan senjata tajam.

"Peserta hanya perlu datang membawa diri saja. Tidak boleh membawa barang-barang yang telah dilarang sesuai pengumuman yang kami sampaikan kemarin," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan di Pekanbaru, Minggu (26/1/2020).

Baca Juga:

Di samping itu, kata Ikhwan, ada juga tata tertib yang harus dipatuhi. Seperti peserta dilarang bertanya maupun berbicara dengan sesama peserta tes, dilarang menerima dan memberikan sesuatu dari maupun kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian, dilarang keluar ruangan kecuali memperoleh izin dari panitia.

"Dan tolong diingat, peserta ujian juga dilarang merokok dalam ruangan tes," tegasnya. (mcr)

Baca Juga:
SHARE:
beritaTerkait
Kebun Negara Dijarah, Mitra PT Agrinas Palma Nusantara Tempuh Jalur Hukum
Ternyata, Seseorang Bisa Dinyatakan Positif Narkoba Setelah Terpapar Asap Ganja
Tim Manggala Agni Berjibaku Padamkan Karhutla di Palika dan Kandis
Progres capai 21 persen, Anggota koramil 05/RM dan warga kebut pengecoran Jembatan Gantung Bangko Pusaka
Api Muncul di Tiga Daerah, Helikopter Dikerahkan Padamkan Karhutla di Riau
Semangat Berbagi Idul Adha, PT. Agrinas Palma Nusantara Mitra KSO PT. Citra Mutiara Bumi Riau Gelar Penyembelihan Hewan Kurban
komentar
beritaTerbaru