Rabu, 26 Agustus 2026 WIB

Dukung Cuti Tahunan Guru dan Dosen, Anggota DPR: Relaksasi Kebutuhan Mendasar

Harijal - Jumat, 24 Juli 2020 21:51 WIB
Dukung Cuti Tahunan Guru dan Dosen, Anggota DPR: Relaksasi Kebutuhan Mendasar
(Foto: Sindo Media).
Anggota Komisi X DPR Lestari Moerdijat.

JAKARTA - Kalangan DPR menyambut positif revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi PP No 17/2020. Dalam revisi tersebut mengatur tentang cuti tahunan bagi guru dan dosen.

Anggota Komisi X DPR Lestari Moerdijat mengatakan, adanya waktu cuti tahunan, para guru dan dosen memiliki lebih banyak waktu untuk me-refresh kesehatan jasmani dan rohani.

”Kalau saya melihat guru dan dosen berhak mendapatkan cuti atau libur, meskipun kebiasaan selama ini diikutkan dengan kebiasaan anak sekolah atau mahasiswa. Refleksi atau relaksasi itu kebutuhan mendasar,” ujar Lestari di Jakarta, Jumat (24/7/2020).

Baca Juga:

Menurutnya, refleksi atau relaksasi merupakan kebutuhan mendasar. Dia mencontohkan, temannya yang berprofesi sebagai guru dan dosen banyak memanfaatkan waktu libur untuk membaca.

"Kan setiap orang memiliki saluran untuk melepaskan kepenatannya dengan cara masing-masing. Saya punya banyak sahabat akademisi yang menggunakan hari liburnya untuk membaca," ucapnya.

Baca Juga:

Dia menuturkan, kebijakan ini harus dilihat dalam konteks yang positif. Sebab, para guru dan dosen juga memiliki hak untuk menjaga kesehatan jiwa dan raga. Bukan malah muncul anggapan guru dan dosen terlalu banyak libur.

”Menurut saya mindset itu harus diubah karena ketika guru libur ketika libur sekolah, memang mereka mendapatkan waktu libur tapi itu bukan merupakan hak cuti. Bisa jadi waktu libur sekolah itu dimanfaatkan untuk melakukan persiapan atau perencanaan dalam masa pendidikan berikutnya, jadi bukan mereka yang betul-betul cuti istirahat,” tuturnya.

(iNews.id)

SHARE:
beritaTerkait
Karhutla Kerumutan Pelalawan Capai 969 Hektare, Tim Gabungan Terus Berjibaku
Kabut Asap Mengkhawatirkan, Manfaatkan SIGNAL untuk Bayar Pajak Kendaraan
Polda Riau Bongkar Sindikat Curanmor, 44 Unit Kendaraan Disita, 6 Orang Ditetapkan Tersangka
Polsek Teluk Meranti Bagikan Masker kepada Pengguna Jalan, Imbau Warga Cegah Karhutla
Luar Biasa! Tim Sepakbola SDN 024 Tarai Bangun Sabet Juara I Tiga Naga Championship Antar SD Se-Riau
Syarat Beasiswa Pemko Pekanbaru 2027 Tambahkan Indikator Akreditasi Perguruan Tinggi
komentar
beritaTerbaru