Kejari Rohul Tetapkan 4 Tersangka Kredit Fiktif Rp2,59 Miliar di BRK Syariah Dalu-Dalu
kabarmelayu.com,ROHUL Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu menetapkan empat tersangka berinisial S, SS, H.A, dan SL dalam perkara dugaan t
Hukrim
Bangunan ruang kelas yang lapuk, plafon roboh, lantai bolong, hingga meja dan kursi yang usang, menjadi pemandangan umum di sejumlah sekolah. Ironisnya, kondisi tersebut terjadi bukan karena tidak ada dana, melainkan diduga akibat lemahnya pengawasan dan salah kelola dana BOS oleh pihak sekolah maupun instansi terkait.
Padahal, pemerintah telah memberikan ruang yang jelas bagi sekolah untuk menggunakan dana BOS dalam kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Baca Juga:
Dalam Pasal 11 huruf e disebutkan bahwa dana BOS dapat digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, termasuk perbaikan ringan bangunan sekolah, perbaikan mebel, dan pengadaan sarana pendukung pembelajaran lainnya.
Artinya, kepala sekolah berhak dan berkewajiban mengalokasikan sebagian dana BOS untuk melakukan rehabilitasi ringan, seperti pengecatan ruang belajar, perbaikan atap bocor atau plafon rusak, penggantian pintu atau jendela yang lapuk, serta perbaikan meja dan kursi murid.
Baca Juga:
Bahkan, menurut panduan umum pengelolaan dana BOS dari Kemendikbud dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kegiatan fisik seperti pemeliharaan sekolah dianjurkan maksimal 30 persen dari total dana BOS yang diterima sekolah dalam satu tahun anggaran.
Dengan batasan tersebut, sekolah seharusnya mampu melakukan perawatan ringan secara rutin tanpa harus menunggu bantuan proyek rehabilitasi dari pemerintah daerah.
Namun di Inhil, kondisi lapangan berkata lain. Banyak sekolah tampak tidak tersentuh perbaikan bertahun-tahun. Dana BOS tetap dikucurkan, tapi kondisi fisik sekolah justru kian memburuk.
"Kami tidak tahu dana BOS itu dipakai untuk apa. Ruang kelas bocor, plafon hampir jatuh, dinding bolong, lantai bolong, meja kursi rusak," ujar seorang wali murid SD di Kecamatan Kateman.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar. Apakah dana BOS benar-benar digunakan sesuai juknis, atau hanya habis untuk kebutuhan administratif tanpa menyentuh kebutuhan nyata siswa di ruang belajar?
Dinas Pendidikan Kabupaten Inhil sebagai instansi pembina dan pengawas dianggap perlu memperkuat sistem kontrol internal terhadap pengelolaan dana BOS. Dalam praktiknya, laporan penggunaan dana sering kali hanya bersifat formalitas tanpa audit mendalam dan tanpa keterlibatan masyarakat atau komite sekolah.
Kerusakan ratusan sekolah di Inhil mencerminkan buramnya tata kelola pendidikan daerah. Di satu sisi, pemerintah pusat sudah menyalurkan anggaran besar setiap tahun, di sisi lain, implementasinya di tingkat bawah masih jauh dari prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Jika dana BOS digunakan sebagaimana mestinya dan diawasi dengan ketat, tidak mungkin ada ratusan ruang belajar yang nyaris roboh. Apalagi, peraturan sudah jelas memperbolehkan penggunaan BOS untuk pemeliharaan sarana pendidikan.
Saat dikonfirmasi awak media ke Dinas Pendidikan bagian Rehab dan Mobiler, Dedi Surahman, mengatakan bahwa dirinya baru dua minggu bertugas di Disdik. Dia berkomitmen untuk memperbaiki serta mengawasi dengan ketat seluruh kepala sekolah di Inhil.
"Ke depan akan saya perbaiki dan benar-benar saya awasi semua kepala sekolah yang ada di Inhil," ujarnya.
Sementara itu, Indra Gunawan, pemerhati pendidikan yang biasa dipanggil Indra Ornop, menyampaikan bahwa kondisi saat ini tidak sepenuhnya disebabkan oleh kelalaian. Sebagian besar pejabat di Disdik memang baru menjabat, sehingga perlu waktu untuk beradaptasi dan menata ulang sistem kerja.
"Berhubung semua yang berkompeten di Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir masih pada baru, pak kadis baru menjabat beberapa bulan, sekretaris dinas juga baru dijabat, dan ada beberapa kabid juga terbilang baru, idealnya lebih baik kita beri ruang dulu untuk bapak-bapak tersebut bekerja. Kita sebagai stakeholder tetap berharap agar ke depan bisa dijadikan bahan evaluasi dari apa yang ada sekarang," ujarnya.
Masyarakat kini mendesak agar Inspektorat dan Tipikor melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kepala sekolah di Kabupaten Inhil. Audit terbuka diperlukan untuk mengetahui ke mana alokasi dana BOS selama ini, serta bagaimana sistem pengawasan Disdik hingga luput melihat banyaknya sekolah yang tidak melakukan rehab ringan.
Kondisi rusaknya ratusan sekolah di Inhil menjadi potret buram dunia pendidikan daerah. Kini, harapan publik tertuju pada Penjabat Dinas Pendidikan yang baru untuk membenahi sistem pengawasan dan pengelolaan dana BOS, agar anak-anak Inhil tidak lagi belajar di ruang kelas yang lapuk dan berisiko roboh.(Rik)
kabarmelayu.com,ROHUL Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu menetapkan empat tersangka berinisial S, SS, H.A, dan SL dalam perkara dugaan t
Hukrim
kabarmelayu.com,INHIL Dalam rangka menyukseskan program TNI Manunggal Membangun Desa (a) ke130, Komando Distrik Militer (Kodim) 0314/In
TNI/Polri
kabarmelayu.com,INHIL Dalam rangka pelaksanaan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke130, Kodim 0314/Indragiri Hilir (Inhil) mengge
TNI/Polri
kabarmelayu.com,INHIL Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke130 Tahun 2026 Kodim 0314/Inhil resmi dibuka. Upacara pembukaan te
TNI/Polri
kabarmelayu.com,DUMAI Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Dumai membuka 522 lowongan kerja dari 27 perusahaan dalam pelaksanaan Job Fair
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Bantuan Sosial (Bansos) Pendidikan bagi Mahasiswa Tidak Mampu Provinsi Riau Tahun 2026 Tahap I resmi disalurkan.
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) akan menggelar kegiatan Hari Kebudayaan Nasional (HKN) 2026. Helat itu akan me
Budaya
kabarmelayu.com,PEKANBARU Ribuan pemuda di Kota Pekanbaru bergerak serentak di 15 kecamatan melalui program Pemuda Lestari. Mereka mengg
Sosial
kabarmelayu.com,ROHUL Upacara peringatan Hari Jadi ke27 Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Tahun 2026 berlangsung khidmat di halaman Kantor Bup
Pemerintahan
kabarmelayu.com,DUMAI Wali Kota Dumai H. Paisal bersama Ketua TP PKK Kota Dumai Hj. Leni Ramaini mengikuti Pemaparan dan Wawancara Penjari
Pemerintahan