Minggu, 07 Juni 2026 WIB

Doktor Hukum Universitas Lancang Kuning Bertambah

Harijal - Kamis, 09 Februari 2017 10:00 WIB
Doktor Hukum Universitas Lancang Kuning Bertambah
internet

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Satu lagi dosen Universitas Lancang Kuning (Unilak), Pekanbaru berhasil meraih gelar doktor. Dr Sandra Dewi SH MH yang juga Wakil Dekan II Fakultas Hukum Unilak, berhasil menjalani ujian promosi doktor di hadapan sidang terbuka senat guru besar Universitas Islam Bandung, Selasa (7/2/17) kemarin.

Sandra Dewi berhasil mempertahankan disertasi dengan judul ‘’Penerapan Prinsip Pierching the Corporate Veil dalam Tanggung Jawab Perseroan Terbatas Dihubungkan dengan Good Corporate Governance dalam Rangka Mencegah Penyalahgunaan Kekuasaan Pemegang Saham’’ di hadapan Ketua Tim Prof, Dr, H Toto Tohir Suriaatmadja SH MH dan 8 anggota tim di antaranya Prof, Dr, H Syafrinaldi, SH, MCL

Ujian ini merupakan satu syarat bagi Dewi - panggilan akrabnya -untuk menyelesaikan pendidikan S-3 bidang Hukum Bisnis setelah menjalani kuliah beberapa tahun ini.

Baca Juga:

Dewi menjelaskan prinsip Pierching the Corporate Veil bisa diterapkan pada organ-organ perusahaan baik itu komisaris, direksi atau pemegang saham, bila terjadi penyimpangan atau melakukan perbuatan melawan hukum, atau ada pihak-pihak di sebuah perusahaan yang memperkaya diri sendiri.

‘’Jadi hakim bisa menerapkan prinsip Piercing the Corporate Veil ini terhadap pihak-pihak yang melakukan penyimpangan itu,’’ papar Dewi saat dihubungi melalui selulernya, Rabu (8/2/17).

Baca Juga:

Melalui prinsip ini papar istri dari H Adri Junaidi Siregar, SE yang saat itu masih berada di Bandung, bisa ditelusuri hingga ke harta-hartanya. ‘’Sehingga mereka harus bertanggung jawab dan mengganti kerugian yang diderita perusahaan,’’ sebut ibu dari Moch Taufik Hidayatullah yang saat ini kuliah di Departemen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Diponegoro, Semarang itu.

Ia memaparkan beberapa manfaat dari penelitian ini di antaranya menunjang terwujudnya good corporate governance dalam rangka mencegah penyalahgunaan kekuasaan pemegang saham.   

Dapat mencegah perbuatan melawan hukum oleh komisaris atau direksi perusahaan dengan memanfaatkan fasilitas perusahaan untuk  kepentingan pribadinya, dengan cara-cara memanipulasi perbuatan hukum ataupun penyalahgunaan perseroan.

 ‘’Dengan demikian prinsip  Pierching the Corporate Veil ini menjadi penting agar perusahaan dapat dikelola dengan baik atau good corporate governance,’’ sebut kelahiran Tanjungpinang, Kepri  dan merupakan dosen yang ke-15 di Fakultas Hukum Unilak yang meraih gelar doktor.

Pada sidang terbuka tersebut, turut hadir Rektor Unilak Dr Hj Hasnati, SH, MH  dan Dekan Fakultas Hukum Dr. H Iriansyah, SH, MH

 

sumber:riaupos.co

 

SHARE:
beritaTerkait
Hitungan Jam, TRC BPBD Inhil Taklukkan Dua Titik Karhutla
Pemprov Bakal Tanam 1.000 Pohon di Stadion Utama Pada Hari Jadi Riau ke-69
Dugaan Korupsi Dana Program Digitalisasi Desa, Masyarakat Siap Buat Laporan Aduan
Kolaborasi Film Nasional Menguat, Komisi VII DPR Dorong Eksplorasi Budaya Daerah
Kecelakaan Maut di Tol Permai, 5 Orang Tewas dan 5 Lainnya Luka-luka
Elemen Masyarakat Demo di Mapolda Sumut, Desak Copot Kapolres Nias
komentar
beritaTerbaru