CKG Riau 37,60 Persen, Kampar Tertinggi
kabarmelayu.com,PEKANBARU Angka Layanan Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Provinsi Riau mengalami tren positif. Hingga 26 Oktober 2026, dari s
Kesehatan
PEKANBARU, kabarmelayu.com - Satu lagi dosen Universitas Lancang Kuning (Unilak), Pekanbaru berhasil meraih gelar doktor. Dr Sandra Dewi SH MH yang juga Wakil Dekan II Fakultas Hukum Unilak, berhasil menjalani ujian promosi doktor di hadapan sidang terbuka senat guru besar Universitas Islam Bandung, Selasa (7/2/17) kemarin.
Sandra Dewi berhasil mempertahankan disertasi dengan judul ‘’Penerapan Prinsip Pierching the Corporate Veil dalam Tanggung Jawab Perseroan Terbatas Dihubungkan dengan Good Corporate Governance dalam Rangka Mencegah Penyalahgunaan Kekuasaan Pemegang Saham’’ di hadapan Ketua Tim Prof, Dr, H Toto Tohir Suriaatmadja SH MH dan 8 anggota tim di antaranya Prof, Dr, H Syafrinaldi, SH, MCL
Ujian ini merupakan satu syarat bagi Dewi - panggilan akrabnya -untuk menyelesaikan pendidikan S-3 bidang Hukum Bisnis setelah menjalani kuliah beberapa tahun ini.
Baca Juga:
Dewi menjelaskan prinsip Pierching the Corporate Veil bisa diterapkan pada organ-organ perusahaan baik itu komisaris, direksi atau pemegang saham, bila terjadi penyimpangan atau melakukan perbuatan melawan hukum, atau ada pihak-pihak di sebuah perusahaan yang memperkaya diri sendiri.
‘’Jadi hakim bisa menerapkan prinsip Piercing the Corporate Veil ini terhadap pihak-pihak yang melakukan penyimpangan itu,’’ papar Dewi saat dihubungi melalui selulernya, Rabu (8/2/17).
Baca Juga:
Melalui prinsip ini papar istri dari H Adri Junaidi Siregar, SE yang saat itu masih berada di Bandung, bisa ditelusuri hingga ke harta-hartanya. ‘’Sehingga mereka harus bertanggung jawab dan mengganti kerugian yang diderita perusahaan,’’ sebut ibu dari Moch Taufik Hidayatullah yang saat ini kuliah di Departemen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Diponegoro, Semarang itu.
Ia memaparkan beberapa manfaat dari penelitian ini di antaranya menunjang terwujudnya good corporate governance dalam rangka mencegah penyalahgunaan kekuasaan pemegang saham.
Dapat mencegah perbuatan melawan hukum oleh komisaris atau direksi perusahaan dengan memanfaatkan fasilitas perusahaan untuk kepentingan pribadinya, dengan cara-cara memanipulasi perbuatan hukum ataupun penyalahgunaan perseroan.
‘’Dengan demikian prinsip Pierching the Corporate Veil ini menjadi penting agar perusahaan dapat dikelola dengan baik atau good corporate governance,’’ sebut kelahiran Tanjungpinang, Kepri dan merupakan dosen yang ke-15 di Fakultas Hukum Unilak yang meraih gelar doktor.
Pada sidang terbuka tersebut, turut hadir Rektor Unilak Dr Hj Hasnati, SH, MH dan Dekan Fakultas Hukum Dr. H Iriansyah, SH, MH
sumber:riaupos.co
kabarmelayu.com,PEKANBARU Angka Layanan Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Provinsi Riau mengalami tren positif. Hingga 26 Oktober 2026, dari s
Kesehatan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kemudahan akses pembiayaan masih menjadi tantangan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), teruta
Opini
kabarmelayu.com,KAMPAR UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Siak Hulu, menerima kunjungan studi tiru dari UPT SMP Negeri 3 Tapung,
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Manajemen PSPS Pekanbaru mengajukan permohonan pembatalan sanksi denda sebesar Rp20 juta yang dijatuhkan Komite
Sport
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau, telah mengumumkan
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru resmi menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 mulai Senin
Hukrim
Tingkatkan Kesadaran Lalu Lintas, Polda Riau Gelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief, MBA, menerima silaturahmi pengurus Himpunan Siompu Kampar Provinsi Ria
Parlemen
kabarmelayu.com,JAKARTA Dunia hukum di tanah air dikejutkan oleh langkah kontroversial dari Kantor Hukum Kamal Sugandi & Partners yang sec
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Advokat Dolfie Rompas, S.H., M.H., berharap Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal memberikan klarifikasi secara terb
Politik