Kamis, 27 Agustus 2026 WIB

Tuntut Upah Layak, Guru Honor Komite Di Rohul Mengadu Ke DPRD

Harijal - Selasa, 20 Februari 2018 22:12 WIB
Tuntut Upah Layak, Guru Honor Komite Di Rohul Mengadu Ke DPRD
ilustrasi

ROHUL, kabarmelayu.com - Sejumlah tenaga pendidik yang tergabung dalam Forum Guru dan Pegawai Honor Sekolah Negeri Dikdas (FGPHSND) mengadukan nasibnya ke DPRD Rokan Hulu (Rohul). Mereka datang menemui Komisi III DPRD Rohul yang persoalan upah yang rendah serta menuntut pengangkatan guru honor komite menjadi honor kabupaten, Selasa (20/2).

Ketua FGPHSND, Juliadi SPd didampingi Sekretaris FGPHSND, Erlinda Wati SPd menyampaikan beberapa poin tuntutan diantaranya 1. SK penugasan dari Pemerintah Daerah ditandatangani oleh Bupati. 2. Tujuan SK tersebut berguna sebagai syarat pengajuan Nomor Unit Pendidikan dan Kependidikan (NUPTK) diaplikasi data pokok. Kemudian yang ke 3. Penyetaraan upah minimal Kabupaten Rohul.

Juliadi mengatakan, berdasarkan Permendikbud nomor 26 tahun 2017, undang-undang nomor 5 tahun 2014, lampiran edaran UMK Provinsi Riau, SK honor sekolah tahun pelajaran 2017/2018, dan contoh SK honor sekolah yang diterima.

Baca Juga:

Sedangkan Permendikbud nomor 8 tahun 2017 sebagaimana telah disempurnakan dengan Permendikbud nomor 26 tahun 2017 tentang petunjuk teknis BOS dijelaskan bahwa gaji guru honor dialokasikan sebesar 15 persen-20 persen yang saratnya adalah guru honor harus memiliki penugasan dari Pemerintah daerah setempat.

"Jadi permasalahan yang terjadi selama ini, SK Komite/Honor sekolah belum ditandatangani oleh Bupati. Kan jelas berbeda dengan honor daerah GTT/GB. Maka dari itu kami memohon agar ini bisa dipahami dan kami meminta keadilannya sesuai Permendikbud dan undang-undang ASN No 5 tahun 2017 poin 131.a tentang honorer,” ujar Juliadi.

Baca Juga:

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Rohul, Ulya menyambut baik sekaligus memaklumi aspirasi yang disampaikan FGPHSND itu. Menurutnya, itu adalah hal wajar, sebab sebagai warga negara memiliki hak dalam mendapatkan hak yang layak sebagai tenaga pendidik. 

Menurutnya tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah untuk membantu penghasilan bagi pegawai honor komite sekolah.

“Saat ini tergantung kepada pak Bupati Sukiman dan APBD, sebab untuk pengalokasian dana tersebut tidak bisa sembarangan dan harus ada cantolannya. Misalnya soal SK, secepatnya akan diterbitkan dengan harapan data-data yang dibutuhkan segera disampaikan pihak sekolah,” ujarnya.

Ketua Komisi III DPRD Rohul, Wahyuni mengucapkan terimakasih kepada Kepala Dinas Pendidikan yang telah bersedia mengeluarkan SK secara kolektif. Hal ini tentu satu kemajuan karena mendapat respon langsung dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rohul.

“Pada laporan yang kita terima tadi, memang gaji guru honor komite sekolah ini sangat rendah, yakni hanya Rp300 ribu dan ada yang Rp700 ribu per bulannya. Namun pembayaran gaji komite sekolah ini ada rumusannya. Kalau dilihat dari UMK, gaji sebesar itu memang jauh dari layak,” tegasnya.

Kemudian, kata Wahyuni, jika mengikuti aturan dari Pemerintah pusat, suka tidak suka atau rela tidak rela memang harus begitu. Karena guru komite sekolah ini gajinya dialokasikan melalui Dana Bos. "Soalnya jika dialokasikan melalui APBD Kabupaten tidak mampu,” kata Wahyuni. (ys)

SHARE:
beritaTerkait
Karhutla Kerumutan Pelalawan Capai 969 Hektare, Tim Gabungan Terus Berjibaku
Kabut Asap Mengkhawatirkan, Manfaatkan SIGNAL untuk Bayar Pajak Kendaraan
Polda Riau Bongkar Sindikat Curanmor, 44 Unit Kendaraan Disita, 6 Orang Ditetapkan Tersangka
Polsek Teluk Meranti Bagikan Masker kepada Pengguna Jalan, Imbau Warga Cegah Karhutla
Luar Biasa! Tim Sepakbola SDN 024 Tarai Bangun Sabet Juara I Tiga Naga Championship Antar SD Se-Riau
Syarat Beasiswa Pemko Pekanbaru 2027 Tambahkan Indikator Akreditasi Perguruan Tinggi
komentar
beritaTerbaru