Gerebek Pengedar Narkoba, Polresta Pekanbaru Sita 31 Catridge Etomidate dan 40 Pil Ekstasi
Gerebek Pengedar Narkoba, Polresta Pekanbaru Sita 31 Catridge Etomidate dan 40 Pil Ekstasi
Hukrim
PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru memperbarui aturan pemakaman jenazah terkonfirmasi Covid-19. Pemakaman umum kini bisa menjadi tempat pemakaman jenazah positif virus corona tanpa perlu lagi ke pemakaman khusus di Kecamatan Rumbai.
Tidak hanya jenazah terkonfirmasi positif, yang suspek juga diperbolehkan dimakamkan di TPU umum. Hal ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 117 Tahun 2021.
Perwako ini terkait penanganan pemakaman jenazah Covid-19. Perwako ini adalah perubahan Perwako 94/2021 yang mengatur hal yang sama.
Baca Juga:
Inspektur Pemerintah Kota Pekanbaru, Syamsuir menyebut Perwako ini sudah berlaku sejak Senin, 6 September 2021. Adapun dasarnya karena pemerintah daerah melihat ada ruang untuk mengakomodasi aspirasi warga terkait pemakaman ini.
Syamsuir menjelaskan, pemakaman jenazah terkonfirmasi Covid-19 di pemakaman umum tetap dilakukan dengan protokol kesehatan. Pemakaman ini juga dikoordinasikan dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Pekanbaru.
Baca Juga:
Disetujui Wali Kota
Hanya saja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh keluarga untuk memakamkan jenazah terkonfirmasi Covid-19. Di antaranya mendapat persetujuan dari Wali Kota Pekanbaru.
Persetujuan ini bisa diperoleh dengan melampirkan rekomendasi dari pengelola tempat pemakaman umum, RT, RW, Lurah, Kepala Puskesmas, Kapolsek, dan diketahui Camat di wilayah pemakaman.
Selanjutnya, lokasi pemakaman berjarak minimal 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum masyarakat. Kemudian berjarak minimal 500 meter dari permukiman terdekat, serta memiliki blok terpisah pemakaman jenazah Covid-19.
Selain itu, pengelolaan pemakaman dan ahli waris mempersiapkan tim penggali kubur khusus yang sudah terlatih untuk pemakaman jenazah Covid-19 dengan standar protokol kesehatan.
"Segala biaya pengurusan sampai dengan pemakaman ditanggung sepenuhnya oleh ahli waris," kata Syamsuir.
Syarat berikutnya adalah dinas kesehatan memberitahukan secara tertulis ataupun lisan kepada dinas perumahan dan pemukiman terkait penyelenggaraan. Setelah itu, petugas kesehatan, ahli waris dan penanggung jawab jenazah mengantar jenazah ke tempat pemakaman yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.
Selanjutnya, petugas kesehatan atau staf kamar mayat beserta tim penguburan menggunakan alat pelindung diri lengkap. Yakni pakaian sekali pakai, lengan panjang dan kedap air, sarung tangan medis, pelindung wajah, masker bedah, dan sepatu tertutup yang tahan air.
Proses Pemakaman
Lalu, jenazah tidak boleh lebih 24 jam disemayamkan di tempat pemulasaran jenazah hingga dimakamkan. Pemakaman dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang makam tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
"Untuk kedalaman lubang jenazah minimal 1,5 meter, lebar minimal 1 m dan panjang minimal 2 meter," kata Syamsuir.
Terpisah, Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Azwan memaparkan, Perwako ini juga mengatur kematian diduga akibat infeksi Covid-19 di luar rumah sakit/Puskesmas. Masyarakat ataupun keluarga jenazah wajib melaporkan ke Satgas Covid-19 terdekat.
"Masyarakat/keluarga dapat memberikan penghormatan terakhir kepada jenazah sesuai dengan agama dan kepercayaan pemakaman pada saat prosesi," ucap Azwan.
Azwan menambahkan, ahli waris keluarga jenazah dapat melihat jenazah yang akan dikebumikan tanpa menyentuhnya serta dapat turut dalam penguburan dengan menerapkan protokol kesehatan. Jumlah pelayat tidak lebih dari sepuluh orang dan wajib menerapkan protokol kesehatan.
Azwan juga menyinggung soal pemindahan jenazah yang dikebumikan di TPU khusus Covid-19 dalam keadaan probabel atau suspek yang setelah dimakamkan hasil swab PCR negatif. Jenazahnya dapat dipindahkan.
"Bisa dipindahkan ke TPU biasa dapat dilakukan, paling cepat satu tahun setelah dimakamkan," jelasnya.
(liputan6.com)
Gerebek Pengedar Narkoba, Polresta Pekanbaru Sita 31 Catridge Etomidate dan 40 Pil Ekstasi
Hukrim
Benih Jagung Kuartal III Telah Ditanam, Polsek Kandis Perkuat Ketahanan Pangan di Wilayah Binaan
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Setelah terpantau hingga 500an hotspot (titik panas) di Riau sepekan lalu, pagi ini Badan Meteorologi Klimatolo
Lingkungan
kabarmelayu.com,MERANTI Seekor buaya muara menerkam seorang warga bernama Atai (35) saat menyeberang menggunakan rakit di Sungai Sendewo,
Peristiwa
kabarmelayu.com,JAKARTA Menjalani Tugas seharihari di dunia kesehatan sebagai dokter, tidak membuat dr. Hj. Nadya Isra Miranti, M.K.M ber
Kesehatan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Law Firm Citra Hukum Keadilan (CHK) resmi memperluas jangkauan layanannya dengan meresmikan Kantor Perwakilan Pr
Hukrim
kabarmelayu.com,KAMPAR Babinsa Koramil 06/Siak Hulu, Serma Gali Handoko, menghadiri malam puncak peringatan HUT RI ke81 tahun 2026, Sabtu
Sosial
kabarmelayu.com,BENGKALIS Pemerintah Kabupaten Bengkalis terus berupaya memperkuat pelayanan kesehatan bagi masyarakat melalui sinergi den
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Aksi pemerasan disertai ancaman kekerasan berhasil diungkap jajaran Polsek Sukajadi. Korbannya seorang pria ya
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sebanyak 12 personel Tim Alpha Pekanbaru melaksanakan fastrope sebagai tim pembuka di titik Drop Zone (DZ) dalam
TNI/Polri