Sabtu, 26 September 2026 WIB

4 WNA Asal Bangladesh Diamankan Imigrasi Selatpanjang

Harijal - Jumat, 09 September 2022 21:02 WIB
4 WNA Asal Bangladesh Diamankan Imigrasi Selatpanjang
istimewa

PEKANBARU – Empat orang Warga Negara Asing (WNA) Asal Selat Panjang diamankan Tim dari Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Selasa (6/9/2022).

Mereka diamankan karena masuk ke Indonesia atas pelanggaran Keimigrasian dan tidak bisa menjelaskan maksud kedatangannya.

"Mereka diamankan berawal dari informasi masyarakat," kata Maryana, Kepala Kanim Selatpanjang pada Jumat (9/9/2022).

Baca Juga:

Pelanggaran yang dimaksud sebut Maryana, atas dugaan penyusupan manusia. Setelah tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang melakukan pengawasan dan pemantauan lebih intensif di lapangan.

Keempat WNA tersebut dijelaskan diamankan setelah turun dari kapal fery jet sekitar pukul 12.30 WIB di pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang.

Baca Juga:

"Hasil penelusuran WNA tersebut ini berangkat dari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menggunakan kapal fery Batam jet," terang Maryana.

Dari hasil meminta keterangan keempat WNA tersebut, maksud dan tujuan kedatangan mereka tidak bisa memberikan penjelasan.

Maryana mengakui, hasil pemeriksaan dokumen keempatnya dinyatakan lengkap. Namun, tidak bisa menjelaskan rentang waktu kunjungan dengan masa terbatas.

"Untuk selanjutnya keempatnya sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Maryana.

Sedangkan untuk mendalami keterangan keempatnya, saat ini mereka sedang dilakukan pemeriksaan di Ruang Deteni Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Muhammad Jahari Sitepu menegaskan, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia akan ditindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk warga negara asing.

Jahari pun memberikan intruksik kepada jajarannya, agar kedepannya melakukan pemeriksaan lebih komprehensif dan menyeluruh, dan jika WNA tersebut terbukti melanggar aturan yang ada.

"Jangan segan-segan untuk melakukan tindakan pendeportasian dan bahkan pencekalan," pesan Jahari. (mcr)

SHARE:
beritaTerkait
Kecewa, Asri Auzar Tuding Bistamam Lupa Janji
Polres Rohil Sita 483 Keping Kayu Olahan Diduga Hasil Ilog
Perpusnas Akui Naskah Kuno Syair Perang Siak Sebagai IKON 2026
Evaluasi BUMD Riau Diperketat
Satgas PKH Taja Sosialisasi di Inhil, Tegaskan Fokus Penertiban Korporasi
Gerakan Jumat Bersih, Sekda Inhil Gotong Royong Bersama di Area Islamic Center Tembilahan
komentar
beritaTerbaru