Kamis, 30 Juli 2026 WIB

KPK: 9 Orang Terjaring dalam OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Harijal - Sabtu, 15 April 2023 17:45 WIB
KPK: 9 Orang Terjaring dalam OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Wali Kota Bandung Yana Mulyana (Humas Pemkot Bandung)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sembilan orang dalam operasi tangkap tangan atau OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana pada Jumat (14/4) malam.

"Jumlah orang yang ditangkap sejauh ini sembilan orang, termasuk wali kota dan beberapa pejabat lainnya di Dinas Perhubungan Kota Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dilansir Antara.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai.

Baca Juga:

"KPK juga mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah yang masih akan dikonfirmasi lebih dahulu kepada para pihak terperiksa," ujarnya.

KPK pada Sabtu pagi mengumumkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring OTT KPK yang berlangsung pada Jumat (14/4) malam.

Baca Juga:

"Kegiatan tangkap tangan dilakukan tim KPK, dari siang hingga Jumat (14/4) malam. Beberapa orang yang ditangkap di antaranya, benar Wali Kota Bandung," kata Ali.

Dugaan Suap
Ali mengatakan OTT tersebut digelar dalam rangka penindakan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi suap.

"Diduga terkait suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet," ujarnya.

Ali mengatakan Yana Mulyana dan para pihak yang terjaring OTT tersebut selanjutnya akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

(sumber: Liputan6.com)

SHARE:
beritaTerkait
Fun Pingpong Competition, Pererat Sinergi SKK Migas, EMP dan PWI Riau
Ketahanan Pangan, Kapolsek Kandis dan Personel Siapkan Kebutuhan Air untuk Tanaman Jagung
Hendry Munief Motivasi Santri PP Hidayatullah Pekanbaru Jadi Santripreneur Berbasis Nilai Tauhid
Wako Geram Revitalisasi Pasar Bawah Tak Tuntas, Pengelola Terancam Putus Kontrak
Ekspedisi Merah Putih Presisi 2026 Resmi di Buka, Polda Riau Hadirkan Layanan hingga Pulau Terluar
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru